Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Suka bermain – main dengan narkotika jenis sabu, akhirnya mengantarkan dua pemuda ini menjadi penghuni dalam penjara.
Mereka adalah Turmudi (22) dan Mohamad Fahror Rosi (21), keduanya warga Jalan Tambak Mayor Surabaya. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya di Depan SPBU Jl.Tidar Surabaya. Saat itu, Polisi mendapati sepoket sabu dengan berat 1,35 gram. Sabu tersebut, oleh keduanya akan di konsumsi sendiri.
Namun naas bin apes, belum sempat menikmati serbuk putih, keduanya keburu dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Sawahan.
100%
Kompol Dwi Eko Kapolsek Sawahan menjelaskan, adanya informasi yang didapat dari warga, akhirnya kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini berhasil ditangkap. “Rencananya, mereka akan melakukan pesta narkoba”, ucap Kompol Dwi Eko didampingi Kanit Reskrim AKP Haryoko Widhi, Selasa (6/11/2018).
Kompol Dwi Eko Sulistyo SH. menambahkan, kejadian itu berawal Jumat 02 Nopember 2018, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka Rosi menerima pesanan dari Jaringan untuk pembelian Narkoba jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 300.000 dan janjian ketemu (COD) di depan SPBU Jl. Tidar Surabaya. Sekitar pukul 21.20 WIB, tersangka Rosi dan Turmudi mendatangi jaringan dan meminta uang, selanjutnya tersangka Turmudi pergi mengambil barang, sedangkan tersangka Rosi menunggu di TKP.
Sekitar pukul 21.50 WIB, tersangka Turmudi datang dan langsung kita amankan setelah digeledah badan ditemukan 1(satu) poket Kristal diduga Sabu-sabu seberat 1,35 gram," pungkas Dwi Eko.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun kurungan penjara.(tom)
Editor : Redaksi