suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pernah di Rehab Ketangkap Lagi, Siti Kini divonis 2 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Siti didampingi pengacaranta Samsoel dari LBH Orbit.
Foto: Siti didampingi pengacaranta Samsoel dari LBH Orbit.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono

Surabaya, Suara Publik.com - Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Siti Nur Anna binti Zainal Arifin (33) kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, sidang kali ini beragendakan putusan (Vonis) dan digelar diruang Sari II Prngadilan Negeri Surabaya, Selasa (06/11/2018).

Sidang dipimpin oleh R Anton Widyopriono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak, sementara terdakwa Siti didampingi kuasa hukumnya Syamsoel Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit.

Majelis Hakim membacakan surat putusan dengan segala pertimbangannya, dalam amar putusannya Majelis Hakim bersepakat untuk menghukum terdakwa Siti dengan pidana penjara selama (2) dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama (6,6) enam tahun enam bulan penjara, tidak hanya itu JPU juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (6) enam bulam kurungan.

Namun rupanya warga Jl Babatan Pratama, Wiyung Surabaya ini tidak dapat menerima putusan tersebut, hingga ia berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya lantas kemudian terdakwa menyatakan keberatan atas putusan Hakim dengan menyatakan pikir pikir.

Saya pikir pikir pak Hakim, ucap terdakwa, yang di ikuti dengan kata yang sama oleh Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, JPU menjerat terdakwa dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, lantaran terdakwa terbukti memiliki (2) dua pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 0,028 gram, (1) satu buah pipet kosong dan alat hisap sabu (Bong).

Namun meskipun begitu Hakim punya pertimbagan tersendiri untuk menghukum derdakwa, mengingat terdakwa sudah perna direhap sehingga Majelis Hakim berkasimpulan untuk menghukum terdakwa selama (2) dua tahun penjara dengan dasar pasal 127 namun bukan rehab..(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper