suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu di Saku Celana, 3 Pemuda Ini Dijebloskan Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: 3 Tersangka diapit Opsnal Polsek Sawahan.
Foto: 3 Tersangka diapit Opsnal Polsek Sawahan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, tiga pria bernama Hendra Mardiono (29), Aris Susanto ( 22) dan Slamet Wahyudi (53), ketiganya warga Jalan Kampung Malang Tengah Gg. V Surabaya. Harus berurusan dengan Polsek Sawahan Surabaya.

Mereka ditangkap polisi di sebuah rumah Jalan Kampung Malang Tengah Gg.V no.52 Surabaya, Minggu (4/11). Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa,1 plastik klip narkotika jenis sabu berat 0.32 gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu berat 0.32 gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu berat 0.30 gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu berat 0.30 gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu berat 0.30 gram, 1 plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu berat 0.20 dan Alat Hisap Narkotika jenis sabu.

Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sawahan, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi, Kamis (7/11/2018).

"Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi juga mengatakan, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Masih lanjut AKP Haryoko Widhi penangkapan tersangka ini berawal, Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ketiga tersangka ini sering memiliki menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika jenis sabu di Jl.Kampung Malang Tengah Gg. V No 52 Surabaya.

Selanjutnya pada Minggu 04 November 2018 sekira jam 15.00 WIB, anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap Tersangka ketiganya di Jalan Kampung Malang Tengah Gg. V No.52 Surabaya yang pada saat itu bersama sama menggunakan narkotika jenis sabu.

"Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan 6 poket plastik kecil isi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celana depan kiri tersangka Hendra Mardiono," tegas Haryoko.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper