suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berbelit Saat Persidangan, Bandar Sabu Ini Terancam Hukuman Berat.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkoba untuk yang kesekian kalinya, kali ini terdakwa Risky Dwi Prasetyo akhirnya mengaku telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak dua kali, itupun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi melontarkan pertanyaan kepada terdakwa.

Kepada siapa saja barang haram tersebut kamu jual, tanya Jaksa. Saya jual ke Candra (DPO) singkat Risky menjawab pertanyaan Jaksa Deddy.

Pernyataan itu diakui Risky saat gelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (08/11/2018). Sebelumnya, terdakwa sempat berkelit, bahwa sabu sebanyak 4 poket dengan berat 2,76 gram itu ia konsumsi sendiri bersama kedua rekannya Andik Aprian dan Axl (Eksel) Firtiyan.

Risky juga mengaku, bahwa ia telah kecanduan dengan barang haram tersebut. "Saya konsumsi sendiri, karena kalau tidak makai (nyabu) badan saya terasa lemas," Akunya.

Terdakwa bahkan sempat membuat kesal Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono, pasalnya saat terdakwa ditanya terkait barang bukti timbangan elektrik yang ditemukan oleh petugas saat melakukan penggeledahan dirumahnya, di Jalan Wonorejo II No. 29 C RT.002 RW.004 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Risky menjawab pertanyaan Hakim dengan mengatakan, jika timbangan tersebut ia gunakan untuk mengetahui kadar berat dari sabu yang telah ia beli dari Lucky alias Bagong (DPO).

Pelantikan Pjs Bupati jember

"Kamu itu tak tanyain berbohong, tapi saat ditanya Jaksa kamu ngaku, disini gak usah berbohong, matamu itu terlihat bergerak kesana kemari  kelihatan kalau kamu bohong" kata Hakim Anton.

Selain menjual pada Candra, terdakwa juga mengakui pernah menjual sabu pada Andik Aprian (berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 Wib di rumah terdakwa dengan harga Rp.100.000; (seratus ribu rupiah).

Lantas timbangan elektrik tersebut akhirnya diakui oleh terdakwa jika digunakan untuk membagi paket sabu yang telah ia beli pada Lucky sehingga menjadi beberapa bagian paket hemat (pahe) untuk dijual eceran dengan harga antara Rp. 200 hingga Rp. 300 Ribu Rupiah perpaket.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa Risky dengan dakwaan dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar rupiah...(Mul).

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda