Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Dua orang pria bernama Mustafal Bakri (25) dan Fandi (22), keduanya warga Jalan Bulak Banteng Sekolahan Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
"Kedua orang pelaku ini ditangkap oleh anggota Opsnal Polsek Dukuh Pakis Surabaya pada, Rabu (7/11) sekira pukul 21.30 Wib. Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,32 gram. Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat anggota Polsek Dukuh Pakis menerima laporan dari masyarakat. Pelaku kami tangkap dipingir Jalan Kedung Mangu Surabaya, sesaat usai membeli narkotika jenis sabu," ucap Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Sujatmiko, Jum'at (9/11/2018).
Awalnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan pelaku ini sempat membuang barang bukti di jalan ( disekitar kakinya ), selanjutnya dilakukan penyitaan dan kedua pelaku dites urine dengan hasil positif. "Kita masih dalami kasusnya, pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 132 UU. RI No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Sementara itu, kepada petugas pelaku mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Cak Ambon yang berada di Jalan Jatipurwo Surabaya. (tom)
Editor : Redaksi