Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Paosi terdakwa narkoba jaringan Malaysia yang nekat membawa narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam duburnya. Pemuda 26 tahun asal Pamekasan Madura ini di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda dakwaan dan dilanjut dengan keterangan saksi, Senen (12/11/2018).
Dalam persidangan yang dipimpin Agus Hamza selaku Ketua Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan saksi di persidangan guna dimintai keterangan.
Dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kronologi terjadinya perkara tersebut, bermula pada hari Senen 12 Maret 2018 sekira pukul 15'00 wib petugas Bea Cukai Bandara Juanda bersama petugas BNNP Jatim yang saat itu sedang bertugas telah mendapat informasi adanya perdaran narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seorang lelaki dari Malaysia menuju Indonesia.
Selanjutnya ketika ada kedatangan pesawat Air Asia dengan nomor Fligth XT 327 sedang mendarat di terminal II Bandara Juanda, petugas mendapati salah seorang penumpang lelaki sedang berjalan tertatih tatih dan gelagat yang mencurigakan, disitu petugas mulai mencurigainya. Kemudian saat lelaki tersebut masuk keruang pengecekan Pasport terdakwa Paosi terlihat gugup, karena gelagat terdakwa yang semakin mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea Cukai dan BNNP Jatim melakukan pemeriksaan badan terhadap diri terdakwa.
Alhasil, dari pemeriksaan tersebut petugas mendapatkan (2) dua bungkus balon karet lonjong yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam dubur, lantas terdakwa diminta untuk telanjang dan diminta duduk jongkok dan disuruh mengejan seperti orang buang air besar, hingga keluarlah barang tersebut kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan.
Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku jika ia disuruh Har berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia untuk bertemu dengan temannya yakni Jefri, sesampainya di Malaysia terdakwa bertemu dengan Jefri kemudian oleh Jefri diberi barang yang tak lain adalah sabu untuk diserahkan kepada Har di Madura Indonesia dengan janji akan diberi upah Rp 20,000,000;.
Atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa yang ketika itu didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs.Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya...(Mul).
Editor : Redaksi