Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Fathorozi (21), warga Jalan Manukan Sikatan Gg. XV no. 21 Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya, Minggu (11/11) lalu.
Ia ditangkap lantaran kedapatan telah menjual obat atau pil dobel L kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan. "Kita amankan pria ini ketika berada dihalaman Masjid Jalan Sikatan, Manukan Wetan Surabaya," ucap Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Selasa ( 13/11/2018).
Kompol Dwi Heri menjelaskan penangkapan tersangka berawal, pada Minggu 11 November 2018 sekira pukul 00.30 Wib, sewaktu di Jl. Lontar-Citraland Polsek Lakarsantri melakukan giat opensif ada pengendara yang bernama Roni Samuel, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 klip (20 butir ) pil dobel L. Selanjutnya diamankan dan dilakukan interogasi diketahui bahwa pil tersebut diperoleh membeli dari tersangka Fathorozi ini.
Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ( Fathorozi, red) sewaktu di halaman masjid Manukan Sikatan Surabaya. "Tersangka ini berhasil kita tangkap pada saat yang bersangkutan mau menjual pil Dobel L, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua tik (20 Butir ) pil dobel L yang ditemukan disaku celananya," pungkas Dwi Heri.
"Tersangka melanggar pasal 196 Sub 197 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan," tutup Dwi Heri.( tom)
Editor : Redaksi