Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Moch.Sukron bin Djarwo (19) pria asal jalan Nambangan Perak Surabaya ini kembali menjalani persidangan perkara narkoba dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Nota tuntutan dibacakan Jaksa Irene Ulfa yang mewakili Jaksa Moch.Fadil dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dalam tuntutannya, menyatakan bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Mohon kepada yang mulya Majelis Hakim agar kiranya menghukum terdakwa Moch.Sukron dengan pidana penjara selama (9) sembilan tahun penjara, dan juga pidana denda sebesar Rp 800,000; (Delapan ratus juta rupiah) Subsidair (1) satu tahun kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas narkoba, adapun barang bukti yang disita berupa (1) satu bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi (1) satu poket sabu seberat 0,42 gram, serta uang tunai sebesar Rp 400,000; (Empat ratus ribu rupiah).
Persidangan yang digelar diruang garuda II PN Surabaya ini dipimpin oleh Timor Pradoko selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Moch.Fadil, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa ywng melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan upaya hukum dalam pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).
Editor : Redaksi