Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Karena memendam amarah yang tak dapat dibendung, Sani Sugiarto (37) nekat hendak melakukan penganiayaan dengan sebilah parang terhadap tetangganya sendiri.
Warga Jalan Tambak Asri Surabaya ini nekat melakukan perbuatan tersebut setelah mencurigai tetangganya menjadi mata-mata petugas Kepolisian.
Berbekal sebilah parang itulah, pelaku ini mendatangi rumah korban yang diketahui bernama Rochim dan mengacung-acungkan parang kepada korban. Karena merasa nyawanya terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi pada Selasa, 06 November 2018 sekira jam 24.30 WIB.
"Kita langsung amankan pelaku begitu korbannya melapor," sebut Kompol Esti Setija Oetami Kapolsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Masih kata Esti, modusnya, tersangka ini sakit hati dengan tetangganya yang dicurigainya telah menginformasikan ke Polisi Polda.
Akibatnya, menurut pelaku, rumah tersangka ini digrebek oleh Polisi dari Polda atas dugaan menjual narkoba, sehingga pelaku ini memendam rasa sakit hati. "Puncaknya pada hari kejadian sekira jam 24.15 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang," tambah Esti.
Ketika pelaku mengedor-gedor rumah korban namun tidak dibuka, saat itu Polisi dari Polsek Krembangan dan di dampingi ketua RT mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Krembangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Pelaku kini dijebloskan kedalam penjara karena melanggar Pasal 2 (1) UU. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.(tom)
Editor : Redaksi