Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Seorang anak baru gede (ABG) di Surabaya ini terpaksa diamankan aparat Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran membawa narkoba jenis sabu.
ABG berinisial M.E (17), warga Jalan Dupak Masigit Surabaya, ini diamankan ketika berada di perempatan Jl.Demak, Dupak Rukun, Krembangan Surabaya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,40 gram.
Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan, tersangka ini awalnya DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku ini telah melakukan pencurian sebuah HP milik korban seorang pelajar bernama M.Wildan pada saat bubaran Surabaya Membara pada (9/11) malam lalu.
Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan setelah korban melapor ke warga dan dilanjutkan ke kami," ungkap Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, Kamis (15/11/2018).
Korban itu adalah Wildan (13) asal Dupak Rukun, Surabaya. Korban menghafal benar wajah pelaku yang merampas HP saat itu. "Kemudian pelaku kami sergap dan kami geledah tubuhnya untuk mendapatkan HP yang dirampasnya," beber Esti.
Dalam penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Krembangan, justru menemukan satu poket narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam saku. Sedangkan HP hasil rampasan, ternyata sudah dijual oleh pelaku tersebut. "HP hasil rampasan sudah terjual Rp 800 ribu," tegas Mantan Kapolsek Rungkut ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ME mengaku, uang hasil penjualan HP rampasan itu dipakainya membeli sabu tersebut. Sedangkan sisanya sudah habis untuk membeli makan, rokok serta minuman keras. "Karena kecanduan narkoba inilah pelaku melakukan perampasan HP," sambung Esti.
Atas perbuatannya, ME dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Sedangkan atas kepemilikan sabu itu, ME juga dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.( tom)
Editor : Redaksi