Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Moch.Sukron bin Djarwo (19) asal jalan Nambangan Perak. 7 Surabaya kembali menjalani sidang dengan agenda pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/11/2018).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch.Fadhil dari Kejari Tanjung Perak menyatakan, bahwa terdakwa Sukron dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dengan berat total 0,80 gram. Dengan ini JPU menuntut terdakwa sebagaimana diatur Undang Undang dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mohon kepada Majelis Hakim agar kiranya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama (9) sembilan tahun denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (1) satu tahun kurungan dan menetapkan agar terdakwa membayar beaya perkara sebesar Rp 2,000 (dua ribu rupiah).
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh Patni Ladirto Palonda selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak Surabaya, memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya menghukum terdakwa seringan ringannya, mengingat terdakwa masih berusia produktif tidak perna dihukum dan selalu bersikap sopan selama dalam persidangan.
Dalam menyikapi upaya pembelaan kuasa hukum terdakwa, JPU menyatakan sikap tetap pada tuntutan begitu pula kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap yang sama yakni tetap pada pembelaannya.
Dengan demikian Ketua Majelis Hakim Timor Pradoko menunda putusan (Vonis) selama sepekan untuk melakukan pemutusan perkara tersebut sambil mengetukkan palunya Timor mengatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan (Vonis)...(Mul).
Editor : Redaksi