Laporan Tom.
SURABAYA, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Agung Febrianto (20), seorang tersangka pengguna sabu sabu dirumahnya pada Rabu (21/11) sekitar pukul 07.30 WIB.
Tersangka (Agung, red) merupakan warga Jalan Petemon Gg. 3 No.35 Surabaya yang bekerja sebagai pegawai indihome. Hal ini dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, Kamis ( 22/11/2018).
"Kami menangkap tersangka Agung Ferbrianto atas laporan warga yang mengetahui bahwa tersangka menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya," kata Agus.
Setelah rumahnya digeledah, petugas menemukan seperangkat alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 3, 20 gram beserta pipetnya dan 1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat barangnya dari seorang berinisial KAK yang berada di wilayah Surabaya Timur dengan sistem ranjau. Inisial "Kak"saat ini masih kami buru dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuh Agus.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( tom)
Editor : Redaksi