Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Terdakwa Saidah Saleh Syamlan kembali menjalani persidangan pidana atas dugaan pelanggaran undang - undang ITE. Kamis (22/11).
Wanita paruh baya ini didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa, yakni Sururi SH, MH mengatakan, jika pasal yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roginta Siraid.SH dinilai kurang cermat dan terkesan dipaksakan.
Tak hanya itu, Sururi juga menyebutkan jika pasal yang dikenakan kepada terdakwa tidak memenuhi unsur materi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 143 Ayat 2b KUHAP. "Tidak memuat uraian unsur delik secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa" tukas Sururi saat membacakan nota eksepsi.
Sururi menambahkan, terkait maksud pesan Whats App yang dikirimkan terdakwa kepada saksi Amerita sebagai General Bank BNI Pusat Jakarta. Dan saksi Komarruzaman sebagai kepala divisi Syariah Bank Exim Indonesia, sekedar untuk menginformasikan. Kedua saksi tersebut mempunyai kerjasama dengan PT. Pismatex Textile Industry.
Bank BNI dan Bank Syariah Exim Indonesia adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman keuangan kepada PT. Pismatex Textile Industry dan PT. Pisma Putra Textile.
Berikut isi pesan Whats App terdakwa yang dikirimkan kepada dua orang saksi tersebut: “bozz ... piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. Kemarin mitra tenun 100% stop total .. aku di telpon ni mereka” “PPT stop juga ... ga ono fiber piye paaak” Posisi saiki mitra podo kosong ... ppt praktis total mandeg greg.. Yok opo pak”.
"Kalimat diatas mempunyai makna (arti) yang tujuanya adalah untuk mengkonfirmasikan" ujar Sururi.
Sementara itu menurut saksi ahli Bahasa Indonesia, Andik Yuliyanto, S.S., M.Si., seorang Dosen Fakultas Bahasa dan Seni, Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa kalimat “Bos piye iku pisma kok tambah ga karu2an....itu adalah kalimat yang bertujuan untuk pemberitahuan.
Setelah persidangan, terdakwa Saidah Saleh Syamlan menjelaskan, jika pada 20 April 2017 silam telpon selular yang dipakainya telah rusak dan nomor yang ada sim card telah ter delete. Tanggal 11 Juli 2017 Saidah dan Suami berada di Jakarta. Dan pada tanggal 12 September 2017 terdakwa dilaporkan oleh Presiden Direktur PT Pismatex, Jamal Ghozi Basmeleh melalui kuasa hukumnya Bayu yang akrab di sapa A'an atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Itu kan japri. Dan saya baca BAP nya dari pihak Pismatex itu dengar dari orang - orang. Begitu juga suami saya dapat informasi dari orang Bank" tukasnya.
Kalau saya punya niat jelek, lanjut Saidah, ia mengaku tidak mempunyai kepentingan dengan pihak Pismatex. Berawal dari pertanyaan 'piye' menurut saksi ahli bahasa menerangkan pemberitahuan. "Ahli bahasa menerangkan jika kata 'piye' itu mempunyai arti pemberitahuan. Saya tidak ada hubungan kerja dengan Pismatex. Suami saya yang kerja di Pismatex (Gajah Duduk) sebagai Dirut Keuangan selama 20 tahun yang kini masuk masa pensiun. Tandasnya.
Bagaimana bisa kok tiba tiba saya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, hanya karena kata kata "piye", mustinya kan cari tau dulu apa makna (arti) dari kata kata piye tersebut...(Mul).
Editor : Redaksi