Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik-Selama 14 hari terakhir bulan November 2018 ini Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, telah berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari ungkap kasus itu, berhasil ditangkap enam orang tersangka sebagai pengedar dan sepuluh orang pengguna, hal itu disampaikan dalam Konfrensi Pers yang dilakukan Kapolsek Genteng Surabaya Kompol Ari Tristiawan, Senin (26/11/2018).
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu, CHL (41),warga Jalan Klampis , IWN (29), warga Krembangan, DVD (23), warga Jalan Bratang, FZN (27), warga Jalan Bratang Jaya, SYN (31), warga Jalan Bratang Jaya, SGN (53), warga Jalan Bratang Jaya, WF (22), warga Jalan Simorejo, BY (30), warga Jalan Simo Jawar, JM (25), warga Jalan Demak, HS (25), warga Jalan Kayun, FRD (26), warga Jalan Ikan Dorang, JNR ( 20), warga Jalan ikan Gurame, BD (21), warga Jalan Ikan Dorang, LCY (23), warga Jalan Demak Jaya dan MLY (46), warga Jalan Putat Jaya Surabaya.
Kapolsek Genteng Kompol Ari Triatiawan juga menjelaskan bahwa barang bukti jenis sabu yang berhasil didapatkan dari total seluruhnya yakni 36 paket sabu dengan jumlah total berat 14,8 gram.
"Mereka kita tangkap dilokasi yang berbeda beda di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya, peran mereka ada yang sebagai pengedar dan pengguna," ucap Ari Tristiawan.
Dari hasil tangkapan ini, Kapolsek Genteng mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penangkapan terhadap penggunaan narkoba ini, agar wilayah hukum Polsek Genteng terbebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Selain itu, lanjutnya semua tersangka dikenakan saksi hukuman berdasarkan pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.( tom)
Editor : Redaksi