Laporan : Redaksi
BONDOWOSO, (Suara Publik) - Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli terhadap Bupati LSM LIRA Bondowoso, Ahroji Jumat, (23/11/2018), kemarin. Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp 40 juta pecahan Rp.100 ribu. Uang tersebut diduga hasil pemerasan terhadap salah seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Cermee Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Febriansyah, saat memberikan keterangan persnya dihadapan sejumlah wartawan mengatakan, OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli menyita sejumlah uang, satu unit mobil Grand Livina, dua buah HP, Karu Tanda Penduduk (KTP) dan dua kartu keanggotaan.
“Modus yang dilakukan tersangka, menakut-nakuti korban, dengan cara melakukan pengawasan kepada program di desa, dengan berpura-pura mengecek aliran Dana Desa (DD), dan meminta uang keamanan sambil mengancam,”kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Jakarta Utara ini.
Merasa terancam, sehingga Kades tersebut menyerahkan sejumlah uang. Kebetulan Kades tersebut dianggap selalu menyalahi aturan oleh tersangka. “Tersangka kami tangkap dirumah makan, Kecamatan Klabang, dan tersangka kita kenakan pasal berlapis, pasal 368 dan pasal 378 KUHP,”ungkap Kapolres.
Kendati demikian, pihaknya kepolisian masih terus melakukan penyelidikan kasus itu. Apakah tersangka saat melakukan aksinya sendiri atau ada pihak lain yang terlibat. “Meskipun kita sudah sudah menetapkan tersangka, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, Senin (26/11/2018).
Dalam rilisnya, Kapolres AKBP Febriansyah, didampingi Wakapolres, Kompol Nurmala, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Taufik Hidayat, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP. Ade Waroka dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso.
Sementara itu, Ketua LSM Libas Bondowoso, Ahmad Fauzan Abdi, mengapreisasi kinerja Tim Saber Pungli, yang telah menangkan oknum LSM Lira. Hanya saja ia meminta pihak kepolisian untuk bersikap adil dalam melakukan tindakan ini.
Menurut Fauzan, seorang Kepala Desa tidak akan berani membayar oknum LSM jika tidak melakukan kesalahan. Karena uang yang katanya diminta kepada Kades itu tidak sedikit, setiap kepala Desa mampu membayar 10 juta. “Pertanyaan saya, apakah Kades bodoh dengan memberikan uang begitu besar kepada orang lain? Saya yakin Kades itu juga melakukan kesalahan penggunaan DD itu.
Maka dari itu, kepolisian juga harus menindak kades-kades itu,”ujar Fauzan.
Menurutnya, tidak sedikit oknum Kades yang diduga melakukan penyimpangan penggunaan DD maupun ADD, bahkan ada kegiatan yang memang tidak dilaksanakan.
Selain itu, ia meminta Tim Saber Pungli dalam menegakkan hukum tidak hanya tajam kebawah lalu tumpul keatas. “Yang saya tahu selama ini, hanya setingkat Kades hingga Kabid saja yang diproses hukum, sementara pemangku kebijakan seperti kepala Dinas dan Badan tidak pernah tersentuh, artinya hukum tumpul keatas,”imbuhnya.
Editor : Redaksi