Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Mostajab bin Asnadin (38) asal jalan Bulak Banteng Baru gang Gading Surabaya.
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi, dari Kejari Surabaya. Sidang yang digelar diruang sidang Garuda II dengan agenda keterangan saksi ini, JPU menghadirkan saksi yang tak lain adalah istri korban guna dimintai keterangan dalam persidangan.
100%
Saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim bagaimana saksi tahu jika suaminya telah dibunuh orang, saya diberi tahu oleh pihak kepolisian jika ada korban pembunuhan yang terjadi dijalan Gembong Sawah yang tak lain adalah suami saya, jawab saksi.
Ketika kembali ditanya oleh Majelis Hakim terkait, apakah perna ada persoalan atau perselisian antara korban dan terdakwa, setahu saya tidak perna karena sebelumnya semuanya baik baik saja, aku saksi.
Begitu pula jawaban yang didapat tim penasehat hukum terdakwa saat menanyakan perihal yang sama kepada saksi, sambil menangis saksi menjawab semua pertanyaan sambil tertatih tatih.
Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada tahun 2017 silam, ketika itu Muji pernah menjadi korban pembacokan yang konon katanya pelakunya adalah Setio Budiono. Dari kejadian tersebut timbulah rasa dendam terhadap korban sehingga terjadi perencanaan pembunuhan untuk balas dendam, kemudian Muji mengajak terdakwa Mostajab untuk membantunya membalas dendam kepada korban.
Lantas pada 19 Desember 2017 sekira pukul 18'00 wib, terdakwa ditelpon oleh Syukur saudaranya Muji mengajak ketemuan disebuah warung giras di kawasan Suramadu, setibanya di lokasi yang ditentukan ditempat tersebut sudah ada Samsul dan Maksum, tak lama kemudian datang Sar'i dan Haris.
Dalam pertemuan tersebut terjadi perencanaan untuk menghabisi korban, setelah ada kesepakatan dan mempunyai peran sendiri sendiri dan Edi yang mempunyai peran untuk memancing korban dengan berpura pura menawarkan AC kepada korban.
Selanjutnya pada Rabu 20 Desember 2017 sekira pukul 20'00 wib, terdakwa bersama Syukur, Samsul, Haris, Sar'i, Maksum dan Sumlih kembali melakukan pertemuan guna membagi tugas dalam melaksanakan pembunuhan. Atas petunjuk Ma'il als H.Faisol Amin, rencana tersebut dilaksanakan, tepat dijalan Gembong Sawah. 3 Surabaya korban dihabisi secara brutal oleh terdakwa dan kawan kawan hingga korban tersungkur tak bernyawa.
Atas perbuatannya para terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam piada dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP...(Mul).
Editor : Redaksi