Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik-Jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja dan juga sabu-sabu.
Bahkan satu dari dua pelaku tersebut warga negara asing (WNA), asal Amerika yang berprofesi sebagai guru privat (Kursus) bahasa Inggris di Kota Surabaya.
Dua pelaku yang dibekuk di Apartemen Metropolis Jalan Tenggilis no.127 Surabaya tersebut bernama, Alex daniel Gems (28) WNA Amerika dan Edi Purwanto (42) warga Surabaya. Penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula dari kecurigaan anggota Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya setelah mendapat informasi jika di apartemen itu kerap kali digunakan untuk pesta sabu.
Berbekal info tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelakunya pada, 21 November 2018.
Dikarenakan salah satu pelaku adalah WNA, maka kasus tersebut diserahkan ke Satreskoba Polrestabes Surabaya. "Kita langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar yang ditempati WNA itu," ucap AKBP Indra Mardiana Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (27/11/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan di Apartemen ditemukan narkoba jenis Ganja dan Sabu. Dalam penyelidikan Alex Daniel Gems mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapat dengan cara menyuruh Edi Purwanto untuk membeli guna dipakai bersama.
"Mereka membeli sabu itu dari seseorang seharga Rp. 200 hingga 300 ribu," sebut Indra.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan narkotika baik ganja maupun sabu yang disembunyikan diatas plafon kamar apartemen berupa, ganja, biji ganja, sabu dan klip plastik.
Sementara, pelaku Edi Purwanto yang berprofesi sebagai kuli kirim air galon mengaku jika bersama Alex sudah memakai sabu sebanyak dua kali. Keduanya saling kenal ketika Edi sering mengirim air galon di apartemen tempat sang guru tinggal.
Kini kedua pelaku mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya. Meski berstatus WNA, Polisi akan tetap memproses kasus tersebut. Pasal dikenakan 114 ayat (1) jo pasal 13 2 ayat (1)Subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu Linting Ganja seberat 0,68 gram 1 bungkus biji ganja seberat 0,36 gram 1 paket sabu seberat 0,52 gram 2 unit HP 4 bungkus rokok 2 bender plastik klip 1 roll aluminium foil 1 srop dan bulpoin.( tom)
Editor : Redaksi