Laporan: Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Ir. Klemen Sukarno Candra, Direktur Utama PT Berkat Royal Propertindo (sipoa Grup) mendatangi SPKT Polda Jatim, mereka melaporkan atas Penipuan dan Pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Agung Wibowo dengan modus Pemindahan Dana Antar Rekening BCA Dari rekening Agung Wibowo Nomor: 4650483753, ke rekening atas nama PT. Berkat Royal Propertindo (sipoa Grup), Nomor: 6120621112 sebesar Rp. 46,5 milyar yang diduga tidak benar dan terindikasi palsu.
" Dari keterangan klien kami Kronologis perkara ini bermula, pada tanggal 9 Februari 2018, usai solat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB, Agung Wibowo mengunjungi kantor dan menyaksikan proses verifikasi data pembatalan oleh 3 orang notaris serta pembukaan cek. Agung Wibowo memberikan Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 9 Februari 2018, sebesar Rp. 46,5 milyar kepada Haji Aris Sugianto," beber Sugeng usai membuat LP di Polda Jatim, Selasa (27/11/2018).
Sugeng menambahkan, dari rekening Agung Wibowo Nomor: 4650483753 ke rekening atas nama PT. Berkat Royal Propertindo Nomor: 6120621112 inilah Agung Wibowo menyatakan jika dana masuk efektif ke rekening Sipoa Grup pada tanggal 12 Februari 2018 pukul 13.00 WIB.
Kemudian pada tanggal 12 Februari 2018, pukul 13.01 WIB dana yang dijanjikan oleh Agung Wibowo belum masuk ke rekening Sipoa Grup. Sejak pukul 13.30 Wib nomor hand phone Agung Wibowo hingga kini sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Akibat janji Agung Wibowo, Direksi Sipoa Group telah menerbitkan 428 cek dan giro yang dibuka dengan rincian 374 cek yang akan cair tanggal 12 Februari 2018 dan 54 giro yang akan cair pada tanggal 28 Februari 2018, total nilainya Rp 55,8 milyar.
" Laporan ini dilakukan untuk menguak kriminalisasi yang dilakukan kepada Sipoa Grup, mengingat dari pemindahan dana yang terindikasi penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan Agung Wibowo tersebut, Agung Wibowo kemudian meminta agar Sipoa Grup menerbitkan Cek kepada para konsumen Sipoa Grup, yang ujungnya cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak ada dana yang ditransfer Agung Wibowo," tambahnya.
Tujuan pelaporan adalah untuk membongkar dugaan adanya mafia hukum dengan kaki tangannya yang bernama Agung Wibowo, kedua tujuannya adalah untuk merehabilitasi nama baik dari Clemen, Aris, dan Budi yang sejatinya adalah korban kriminalisasi dari pihak yang diduga mafia hukum di Surabaya yang bertujuan untuk merampas asset-asset milik sipoa grup senilai kurang lebih Rp 687,1 Milyar...(Mul).
Editor : Redaksi