suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aparat Keamanan Tidak Hadir, Eksekusi Lahan di Jemursari Oleh PN Surabaya, Batal

avatar suara-publik.com
Foto: Suasana Eksekusi lahan yang batal.
Foto: Suasana Eksekusi lahan yang batal.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik-Sebuah aset tanah seluas 500 m2 di jalan Jemursari Selatan I nomor 24 Surabaya gagal dieksekusi pengadilan negeri Surabaya, lantaran tidak hadirnya pihak keamanan.

Dalam obyek tanah itu, terlihat ratusan orang dan kuasa hukum dari tergugat menduduki obyek tersebut sejak Selasa (27/11) pagi. Dari dalam obyek itu, tertera jika obyek tersebut masih merupakan milik Thie Butje Sutedja. 

Kuasa hukum Butje, Belly Vidya Satiawan Daniel menyebut jika obyek yang hendak diekseskusi oleh pengadilan itu merupakan salah alamat. Menurutnya, pengadilan tak jeli lantaran obyek tanah yang dimaksud sesuai dengan bukti kepemilkan sertifikat penggugat ada di tempat lain.

"mengenai gugatan eksekusi oleh sebelah itu salah alamat, di serifikat milik penggugat itu jual belinya bukan dengan klien kami melainkam orang lain, jadi tidak ada hubungan hukum antara para penggugat dengan klien kami.

Amar putusan yang digunakan untuk eksekusi itu adalah sertifikat bernomor 150 sama 153 yang sudah ditolak dan dikalahkan dengan putusan PK yakni sertifikat nomor 1756 dan 1758.  obyek sengketanya itu bukan disini, melainkan ditempat lain yakni blok nomor 65 bukan disini," kata Belly Vidya Setiawan Daniel di lokasi.

Lebih lanjut, Daniel menegaskan jika obyek tanah tersebut sudah mendapatkan kekuatan hukuk tetap atas putusan PTUN no 15 PK/TUN/2006 Jo. 315 K/TUN/2002 Jo. 29/B/2002/PT.TUN.SBY Jo. 75/G.TUN/2001/PT.TUN.SBY.

"ini kan sudah incraht putusannya jika memang milik klien kami. Jadi perlu juga menyoroti pengadilan yang mengabulkan permohonan eksekusi, wong jelas obyeknya saja salah," tegasnya.

100%100%

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Sunarno Edy Wibowo menyebut jika saat ini pihak pengadilan negeri Surabaya yang diwakili oleh Joko beserta enam orang stafnya menunda eksekusi lantaran tidak adanya pengamanan dari pihak kepolisian.

"gugatan kami dikabulkan, eksekusi tinggal jalan. tapi kenapa ini kok perangkat desa seperti lurah, camat,bahkan polsek maupun polres tidak hadir. padahal pada beberapa kali pertemuan juga kami sudah sampaikan," kata Bowo.

Rencananya eksekusi tersebut akan tetap dilaksanakan pada waktu yang belum dapat ditentukan.(tom)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar