Laporan Tom.
SURABAYA, Suara Publik-Tim Anti Bandit Polsek Pakal berhasil menangkap seorang tersangka pelaku Curas di Jl. Raya Raci, Kec. Pakal Surabaya, dengan modus mengambil Hand Phone dengan paksa atau merampas, saat digunakan korban pulang dari nonton sepak bola di Stadion GBT Benowo Surabaya, pada hari Senin 26 Nopember 2018 sekitar pukul 21.00 wib.
Tersangka berinisial MNS (14) seorang pelajar, warga Jl. Klakah Rejo,Kec. Benowo Surabaya. Korban adalah Aldihan Fieri Rizky (18) seorang pelajar SMA, warga Jl. Puyuh 6 A Rt 007 Rw 006, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman Sidoarjo.
Kapolsek Pakal Kompol Subagyo S.Sos, menjelaskan, bahwa kejadian berawal dari korban Aldihan yang saat itu habis menonton sepak bola di Stadion GBT dan HP nya dirampas oleh orang tak dikenal. "Korban saat itu hendak pulang ke rumahnya, di Taman Sidoarjo. Namun ketika berada di Jl. Raya Raci Pakal, persisnya didekat jembatan Jl. Raya Pakal. Tiba tiba hp yang sedang dipegang untuk memesan Grabe melalui pesan WhatsApp, dirampas dari arah samping kiri oleh seorang laki - laki tak dikenal," kata Subagyo.
Selanjutnya, kata Kompol Subagyo, melihat tersangka mengambil HP milik korban, seketika itu korban langsung berteriak teriak " Maling - maling" dan kemudian dikejar dengan dibantu oleh warga yang kebetulan melihat perampasan tersebut. Tak tinggal diam, lanjut Kapolsek, anggota TAB Polsek Pakal yang saat sedang melaksanakan tugas pengamanan sepak bola, dan berjaga disekitar Jl. Raya Raci tersebut saat itu bersama seorang warga ikut mengejar, dan berhasil menangkap tersangka MNS dan kemudian langsung diamankan.
"Pada saat pengejaran, tersangka sempat membuang Hand Phone yang dirampasnya ke sungai jembatan Raci, dan kemudian anggota TAB bersama warga dan juga korban berusaha untuk mencarinya, Namun naas, HP tersebut tidak berhasil ditemukan dan diduga sudah hanyut di sungai tersebut," ungkap perwira dengan satu melati di pundak ini.
Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya, yang telah melakukan perampasan HP milik korban Aldihan dalam plastik kresek putih setelah di gunakan oleh korban. Tersangka MNS juga mengaku, bahwa dirinya sebelumnya juga pernah mencuri HP milik tetangganya sendiri, sekitar 2 bulan yang lalu.
Saat melakukan perampasan HP Vivo warna putih milik korban Aldihan tersangka mengaku bersama salah seorang temannya yang bernama ADY (15 ) yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran ( DPO).
Dalam keterangannya, tersangka MNS mengenal ADY alias Gundul sekitar 6 bulan yang lalu. Saat ini tersangka beserta barang buktinya, berupa kotak/dos book hand phone Merk Vivo warna putih hitam, diamankan di Polsek Pakal guna pemeriksaan lebih lanjut.( tom)
Editor : Redaksi