suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniayah Anak Tiri Hingga Tewas, Ayah Biadab di Tuntut 15 Tahun.

avatar suara-publik.com
Foto: Ayah Biadap didampingi Krisna Shandi saat persidangan.
Foto: Ayah Biadap didampingi Krisna Shandi saat persidangan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com -  Terdakwa Wisnu Cokro Buono, warga Jalan Sidotopo Wetan Mulyo Surabaya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Pria 35 tahun ini diadili lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih usia 2 tahun hingga tewas. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Maka atas perbuatan terdakwa Wisnu Cokro Buono dituntut oleh JPU selama 15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," bunyi surat tuntutan yang dibacakan JPU Chalida K Hapsari di ruang sidang Sari 2, PN Surabaya, Kamis (29/11/2018).

Diketahui dalam persidangan, bahwa terdakwa Wisnu Cokro Buono didampingi Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, Sandhy Krisna.

Majelis Hakim yang menangani perkara ini diketuai Dewi Iswani, SH., MH. Dalam kasus ini, Wisnu Cokro Buono telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 2 tahun hingga meninggal dunia, pada Rabu 20 Juli 2018.

Kejadian berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat terdakwa tertidur pulas, tidak lama kemudian terdakwa terbangun dikarenakan anak tirinya yang berinisial MR itu menangis. Sementara Nining (ibu kandung korban) saat itu tidak ada dirumah karena sedang menghadiri undangan acara halal bihalal.

Kemudian terdakwa bangun dan berusaha menenangkan tangisan sang anak (korban) tersebut, namun tangisan sang anak tersebut tak kunjung berhenti akhirnya terdakwa membawanya ke kamar mandi untuk di mandikan dengan harapan agar tangisan anak tirinya itu berhenti.

Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Darisanalah Wisnu mulai emosi dan gelap mata lantas memukul korban di bagian kepala dan perut hingga korban mengalami sesak nafas dan demam. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam air sekitar 10 detik. 

Setelah Nining (istri) Wisnu pulang dan mendapati anaknya deman tinggi dan sesak nafas, kepada istrinya Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya. Dari kost-kosan mereka di Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.

Tapi sayangnya, ketika sampai IGD Rumah Sakit (RS)  Soewandhi Surabaya, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir dan dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya.

Karena dinilai ada kejanggalan, maka paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dari situ maka terungkaplah perkara tersebut kemudian petugaspun segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kini ia (terdakwa) meringkuk dibalik jeruji besi (sel) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper