Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik-Dua orang pria bernama Muhammad Rizal (24), asal Jalan Kedungmangu Selatan Gg.2 Surabaya dan Moch Muafan (23), asal Jalan Randu Barat Gg.3 Surabaya, terpaksa harus diamankan polisi, kedua pria ini dibekuk lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku ditangkap oleh tim anti bandit Polsek Tandes Surabaya, pada Selasa (27/11) sekitar pukul 21.00 Wib. Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,46 gram dan satu unit sepeda motor honda revo warna hitam milik pelaku.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat, dimana keduanya pada saat itu melakukan transaksi narkoba jenis sabu, tepatnya di Jalan Randu barat Gg. 3 Kel.SidotopoWetan, Kec.Semampir Surabaya.
Petugas mencurigai kedua pelaku yang tampak ketakutan saat hendak melintas. Melihat itu, petugas pun kemudian menghentikan laju kendaraan pelaku. “Saat dihentikan pelaku tambah panik. Bahkan berusaha untuk kabur. Setelah kita geledah didapati sabu yang disimpan pelaku di dalam jok sepeda motornya,” kata Kapolsek Tandes Kompol Kusminto.
Awalnya, pelaku sempat berkilah jika barang haram tersebut bukan miliknya. Namun setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui sabu terebut adalah miliknya. “Kita masih dalami kasusnya. Darimana pelaku memperoleh sabu trsebut. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, kepada petugas pelaku mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari temannya. Sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. “rencana kita pake berdua pak, lah belum kita pakai sudah ditangkap duluan," kata pelaku Muhammad Rizal.(tom)
Editor : Redaksi