suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir Sejuta Pil Koplo di Grebek Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik-Satreskoba Polrestabes Surabaya, mengamankan satu kurir obat terlarang jenis pil koplo. Tak tanggung-tangung, dari pelaku ini berhasil diamankan satu juta butir pil koplo siap edar.

Pelaku tersebut diketahui bernama, Kadiono (52) asal Jalan Ngagel Tirto, Surabaya. Kakek satu cucu ini ditangkap petugas, Kamis 22 November 2018 pukul 13.00 WIB.

Dalam setiap aksinya, pelaku ini mendapatkan petunjuk untuk mengambil barang di daerah Beji Pasuruan. Setelah menerima perintah melalui pesan singkat, lalu pelaku berangkat dilokasi yang telah ditentukan.

Barang tersebut diranjau, yakni di temukan di pinggir jalan. Untuk yang kedua kali ini terdapat 10 dus, dengan total satu juta butir. Dengan mengendarai sebuah mobil Avanza, setelah itu barang dibawa menuju ke kos-kosannya di Ngagel Tirto, Surabaya.

Petugas yang telah Mengetahui gerak gerik pelaku ini terus mengikuti hingga di kediamannya. "Begitu tiba dirumahnya, pada Jum'at, (23/11/2018), pukul 05.00 WIB dilakukan penangkapan oleh petugas Reskoba," sebut Waka Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Harapantua Simarmata , Jum'at (30/11/2018).

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian Ini mendapat perintah dari seseorang berinisial AL melalui SMS singkat, diduga AL ini pemilik jutaan Pil koplo itu.

Setelah diamankan dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya tersangka mengaku bahwa mengetahui isi dari 10 karton yang telah disimpan nya berisi pil koplo. Pelaku juga sebelumnya pernah mengantarkan dan mengambil pil sejenis sebanyak 2 kali dengan jumlah yang sama dengan cara di ranjau.

Dari pekerjaan tersebut tersangka Ini mendapat upah dalam sekali pengiriman sebanyak 1 juta rupiah. Kini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap pemasok barang tersebut.

Di samping pelaku turut pula diamankan 10 karton yang berisikan satu juta pil koplo 1 buah HP merk Samsung dan uang tunai Rp130.000 oleh polisi polisi pelaku akan dijerat dengan pasal 196 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 56 KUHP yang ancamannya ppenjaa 15 tahun dan atau denda 1,5 miliar rupiah.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper