Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Puguh Catur Prasetyo terdakwa perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu, kini kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, Selasa (04/12/2018).
Pemuda 27 tahun asal Dsn.Krajan Banyuwangi ini dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama (7,6) tujuh tahun enam bulan penjara denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (6) enam bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang tim didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dan Patni Ladirto Palonda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak merasa keberatan dan berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya terdakwa didakwa JPU telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dengan menyimpan, memiliki, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perkara ini terjadi saat anggota kepolisian Polsek Tambaksari mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalagunaan narkoba, selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Puguh Catur Prasetyo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu sisa pakai seberat masing masing 1,66 gram, dan 2,76 gram, beserta pipetnya yang disembunyikan didalam lemari pakaian Sollehudin (berkas terpisah).
Kemudian terdakwa segera dibawa ke Mapolsek Tambaksari guna penyidikan lebih lanjut...(Mul).
Editor : Redaksi