Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Kasus perjudian yang dilakukan di dalam sebuah Room Karaoke Rasa Sayang Group beberapa waktu lalu kini mengalir ke Kejaksaan.
Berkas perkara kasus judi terselubung, Bos besar Rasa Sayang Group, Heri Kuncoro alias Bing He dan SAM, yang dinyatakan lengkap oleh Polrestabes Surabaya, hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Rabu (05/12/2018).
Dari pantauan di lokasi, Heri Kuncoro dan tersangka SAM, menjalani pemeriksaan oleh JPU Ali Prakosa, bersama dengan para tersangka pidana lainnya yang juga menjalani pelimpahan tahap II.
Heri Kuncoro dan SAM menjalani pemeriksaan tahap II di lantai 2 Gedung Kejari Surabaya. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, petugas tahanan menggiring keduanya masuk ke mobil tahanan bersama tersangka kasus pidana lainnya untuk dibawa ke Rutan Medaeng sekira pukul 14.05 WIB.
Ketika di temui wartawan, Kasie Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa memang benar tersangka Heri Kuncoro dan SAM sedang menjalani proses pelimpahan tahap dua.
" Benar, mereka (tersangka) sedang menjalani proses pelimpahan tahap 2, saat ini sedang di periksa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani. Diperiksa terkait kebenaran berkas dan orangnya." kata Kasna di ruang kerjanya.
Kasna kemudian menambahkan, bahwa kedua tersangka akan di tahan di rutan Medaeng Surabaya, selama menjalani proses hukumnya. "Di tahan di rutan Medaeng." imbuh Kasna.
Lebih lanjut, pria ramah asal Bali tersebut menjelaskan bahwa setelah pelimpahan ini, JPU akan menyiapkan surat dakwaan yang akan segera di kirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam waktu dekat.
Terpisah, ketika didalam mobil tahanan, saat Heri Kuncoro di tanya beberapa awak media terkait kasus yang menjeratnya, Heri menjawab ketus. " Ngga usah komentar, " tukasnya sambil menutup wajahnya dengan koran.
Untuk diketahui, kasus judi togel terselubung ini, dilakukan di rumah karoke Broadway, jalan Mayjend Sungkono Surabaya, oleh 3 tersangka yakni bos rasa sayang Heri Kuncoro alias Bing He, anggota komisi A DPRD Kab.Bangkalan Fathurrochman dan SAM warga Desa Klebun, Bangkalan, Madura. Saat dalam penahanan, tersangka Faturrochman dinyatakan telah meninggal dunia akibat sakit yang telah lama di deritanya.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 79 juta dan 17 kartu domino. Pesat judi tersebut digelar ditempat Karaoke Pub Broadway yang berada di kawasan Mayjend Sungkono Surabaya...(Mul).
Editor : Redaksi