suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Tapen Bekuk Bapak dan Anak, Pelaku Perampokan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas: Bapak dan anak pelaku perampokan. Bawah: Ketiga korbannya.
Foto atas: Bapak dan anak pelaku perampokan. Bawah: Ketiga korbannya.

Laporan : M Susyanto

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Jajaran Polsek Tapen kembali menangkap pelaku perampokan dan kekerasan di rumah warga desa Jurangsapi Kecamatan Tapen. Dalam aksinya pelaku selalu membuat resah warga dan ia tidak segan-segan melukai koban.

Kanit Reskrim Polsek Tapen Aiptu Fajar,SH., membenarkan kejadian tersebut, jika pihaknya telah mengamankan pelaku perampokan di Desa Jurangsapi. Jum’at, (7/12/2018) “Kurang lebih jam 12.00,WIB, siang tadi, kami mendapat laporan dari warga Jurangsapi.

Pelaku yang bernama Sujono dengan anaknya yang masih umur 18 tahun, sedang berada di sebuah rumah warga yang lagi melancarkan aksinya dengan menodongkan pedang kepada korban, lalu menjarah harta milik korban,”katanya.

Saat itu juga anggota Reskrim Polsek Tapen yang di pimpin lansung oleh Kanit Reskrim menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan dapat menangkap pelaku. “Kami berhasil menangkap dua pelaku yang masih bapak dan anak, berikut barang buktinya, dan sudah kami amankan,”kata Fajar.

Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka terus dilakukan. Selain itu, penyidik masih memeriksa 3 korban wanita yang juga warga desa Jurangsapi dan Kalitapen, diantaranya, Bidan asal Desa Taal.

“Adapun barang bukti yang dapat kami amankan di antaranya uang, sepeda motor, pedang samurai dan keris yang selalu di bawa kemanapun pelaku pergi,”ungkapnya.

Kedua TSK warga Jurangsapi ini kita jerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun pejara.

Editor :