Oleh : HERY MASDUKI.
Sekretaris Daerah Kabupaten merupakan Jabatan Tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara di level Kabupaten dengan memangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setara esselon II a, demikian pula bagi Kabupaten Bondowoso yang saat ini belum memiliki Sekretaris Daerah definitive, yang diakibatkan oleh pengunduran diri Drs HIDAYAT selaku Sekda Kabupaten Bondowoso untuk ambil bagian dalam Kontestasi PILKADA serentak ditahun 2018.
Hal ini merujuk pada Perpres No 3 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (1) Kekosongan Sekretaris Daerah terjadi karena: pada huruf d dinyatakan : mengundurkan diri dari jabatandan/atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan dijelaskan lebih gambling apa ayat (2): Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk pengunduran diri Sektetaris Daerah karena mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.
Untuk mengisi kekosongan maka diangkatlah Pelaksana Tugas (PLT) dengan menunjuk Drs Karna Suswandi, MM. yang mengacu pada Pasal 4 Perpres No 3 Tahun 2018 maka kedudukan PLT harus diganti dengan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah. Oleh karenanya Pada Tanggal 30 November 2018 dilantiklah Drs. Agung Trihandono, SH, MM sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Bondowoso, hal ini melaksanakan Perpres No 3, pasal 5 Bupati/Wali Kota mengangkat Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan
Pasal 9 : Penjabat Sekretaris daerah dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat Sekretaris daerah ditetapkan. Dan pada pada pasal 10 ayat (1) dijelaskan Proses seleksi terbuka pengisian Sekretaris Daerah oleh Kepala Daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.
Oleh karenanya saat ini Pemerintah Kabupaten Bondowoso memasuki era yang sangat penting yaitu menyelenggarakan Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah dengan mengacu pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA maka Jabatan Pimpinan Tinggi diatur dalam Pasal 19 di ayat 1 menjelaskan tentang Jenis Jabatan Pimpinan Tinggi di ayat (2) lebih kepada Fungsi lebih lanjut dijelaskan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a. kepeloporan dalam bidang: 1. keahlian profesional; 2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan 3. kepemimpinan manajemen.
b. pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
(3) Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam hal pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi maka harus memperhatika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 105 diamanatkan Pasal 105 (1) JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS. (2) Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.dan yang sangat perlu diperhatikan adalah Pasal 107 karena merupakan Persyaratan didalamnya berisi Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sebagai berikut pada huruf c JPT pratama:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. Berusia paling tinggi 1 tahun sebelum pensiun dan
7. sehat jasmani dan rohani. Karena didalamnya mengandung unsur Obyektif dan Subyektif terutama pada ayat 5 (lima) memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, hal ini untuk mencegah kontroversi yang berkembang di Masyarakat Karena menyangkut Nilai Nilai serta Budaya yang dianut oleh Masyarakat Bondowoso.
Editor : Redaksi