Laporan: Tom/Mail
Mapolda Jatim SURABAYA, Suara Publik-Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap penanganan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan mencatut lambang United States Consulate General(Konjen Amerika Serikat). Dengan mencatut lambang tersebut, tersangka berhasil meraup puluhan juta rupiah.
Tersangka bernama, Joko Susilo (37), asal Jalan Sememi Jaya Utara IV-8/23, kec. Benowo Surabaya. Modus tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan lambang United States Consulate General di Surabaya, dengan membuat akun Whatshap yang menampilkan foto (Ex Staf HRD United States Consulate General ) yang kemudian menghubungi calon korban dan menawarkan bahwa United States Consulate General di Surabaya membuka lowongan pekerjaan dengan gaji Rp.6 juta per bulan.
"Kanit Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Akp Harissandi menjelaskan, modus tersangka ini dengan melakukan aksinya menggunakan logo United States Consulate General yang beralamat di Surabaya, dengan logo hasil upload tersebut tersangka menghubungi para korbannya melalui Whatsap dengan meminta persyaratan dan membayar Rp 2 juta, untuk keperluan sepatu safety,seragam dan helm," Kata Harissandi, Senin (11/12).
Harissandi menambahkan, untuk menyakinkan korban, tersangka Joko mengirimkan kartu nama palsu yang mengaku sebagai BN serta mencantumkan logo United States Consulate General. Lanjutnya, setelah melancarkan aksinya.
Korban kemudian tertarik tentang ajakan tersangka dan meminta persyaratan yang sudah di rencanakan terlebih dahulu. Kemudian bilamana korban bersedia memenuhi persyaratan yang terdsangka berikan, maka tersangka mengarahkan korban untuk melakukan transfer biaya melalui rekening kios pulsa online.
"Uang yang ditransfer korban melalui rekening kios pulsa online miliknya, tersangka mencari jasa convert pulsa di media sosial facebook untuk dijual kembali," imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, sebanyak 6 korban yang sudah mentransfer uang ke rekening kios pulsa miliknya. Rata -rata sebesar Rp. 2.000.000. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit hp, 2 kartu sim card, dan 1 buah kartu debit paspor BCA. Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan UU ITE Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2006.
Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Electronikdan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(tom)
Editor : Redaksi