Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik-Jajaran Polsek Wiyung Surabaya mengungkap pelaku jaringan pengedar pil koplo yang biasa dijual kepada pelajar. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di samping Warkop Honda Jalan Dukuh Karangan,kec. Wiyung, Surabaya,Selasa (4/12).
Adapun dua pelaku yang ditangkap dalam jaringan tersebut. Diantaranya adalah Kukusyanto (35),warga Palem Pertiwi Blok M, Desa.Palemwatu, Menaganti Gresik dan Faris Zulfikar (31), warga Dsn. Dungus Rt19,Rw 05, Ds. Sukodono, Kec. Sukodono, Sidoarjo.
"Kapolsek Wiyung Kompol M. Rasyad mengatakan, pengungkapan jaringan itu bermula dari penangakapan terhadap tersangka Kukusyanto yang tengah melakukan transaksi. Polisi lalu mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka Faris Zulgikar.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan 77 poket plastik klip kecil yang berisi Pil double L masing masing @10 butir, jumlah keseluruhan 770 butir pil koplo yang siap edar.
"Ditangkap saat menjual pada konsumen disamping Wakop Honda 93 Jalan Dukuh Karangan Wiyung," katanya, Senin (11/12/2018). "Biasanya, mereka menjual pil koplo itu seharga Rp 25.000 per sepuluh butir. Kebanyakan, konsumen pil tersebut telah berlangganan, termasuk para pelajar dan ada juga yang swasta," ucapnya.
Bahkan, dalam penyelidikan kasus tersebut, kedua tersangka ini sudah menjalankan bisnis menjadi pengedar pil koplo hampir satu tahun berjalan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.( tom)
Editor : Redaksi