Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Suci Anis bin Makin (25), warga jl. Tenggilis Mulya, Surabaya, seorang terdakwa kasus kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandungnya sendiri, terdakwa membunuh anak kandungnya sendiri saat melahirkan, kini ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (10/12/2018).
Sidang yang di gelar di ruang Sari 1 tersebut, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, dan jaksa penuntut umum (JPU) Marshandi dari Kejari Surabaya, sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Zaenal Arifin.SH.MH, kini sidang masuk pada agenda pemeriksaan saksi.
Kasus pembunuhan ini terungkap, ketika saksi Agus Rohmat menemukan sebuah tas plastik(kresek,red) berwarna merah di belakang rumah terdakwa, yang didalamnya berisi orok (bayi) dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
"Saya temukan tas kresek di belakang rumahnya Suci Anis (terdakwa), isinya bayi yang sudah mati." kata Agus Rohmat yang juga sepupu terdakwa.
Mengetahui hal tersebut, Agus kemudian melaporkan temuannya tersebut kepada kakaknya, yakni saksi Iksfanudin. Tak menunggu lama, Iksfanudin dan Agus langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat. "Saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kalau ada bayi yang mati di dalam tas kresek itu pak hakim." jelas Iksfanudin.
Ibu kandung terdakwa, Sutimah, ketika di periksa mengatakan bahwa pada awalnya, tidak mengetahui jika anaknya, (terdakwa) Suci Anis, yang membunuh bayinya dalam tas kresek yang ditemukan Agus tersebut. "Saya tidak tau pak hakim, kalau yang membunuh bayi itu adalah Suci. Saya tahunya, waktu saya tanya langsung ke dia (Suci). Terus dia mengaku kalau memang dia yang membunuh itu, katanya takut ketahuan.Lalu saya sendiri yang laporkan dia ke polisi." kata Sutimah.
Lantas Makin yang masih, ayah terdakwa pun mengatakan hal yang sama. Bahwa dirinya juga ikut melaporkan anaknya ke polisi.
Terpisah, saat terdakwa Suci menjalani pemeriksaan, seluruh keterangan para saksi dibenarkan olehnya. Terdakwa yang sempat menangis saat ditanya hakim Cokorda, mengatakan bahwa dirinya sendiri yang melakukan proses kelahiran anaknya sendiri, dan yang membunuhnya dengan cara membekap mulut dan hidung bayi tersebut.
"Benar pak hakim, memang saya sendiri yang membunuhnya karena saya takut kalau keluarga saya tahu semua." kata Suci.
Terdakwa menambahkan, saat itu dirinya ketakutan apabila keluarga mengetahui bahwa dirinya hamil dan telah melahirkan, karena Bayi yang di kandungnya itu adalah hasil dari hubungan intimnya dengan sang pacar yang bernama Bangun Alfian Sentosa alias Rendi, ungkapnya.
Karena perbuatannya, terdakwa di ancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 341 KUHP, dan pasal 80 ayat (1),(3) dan (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak...(Mul).
Editor : Redaksi