Laporan: Edo.
SITUBONDO ,(Suara publik.Com) - Sepanjang tahun 2018 Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur (Jatim), mencatat Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi yang telah dijebloskan ke penjara.
Sembilan tersangka di antaranya oknum pejabat yang masuk ke tahanan, termasuk dua kontraktor yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi.
Reza Aditya, Kasi Pidana Khusus Kejari Situbondo di Situbondo, Selasa (11/12/2018). menjelaskan, Dugaan kasus penyalahgunaan DBHCT mulai pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar sekitar Rp900 juta digunakan pembangunan saluran air di beberapa desa secara swakelola bekerja sama dengan tersangka dua kontraktor dan ditemukan tindak pidana korupsi.
"Untuk kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selain Kepala Dinas dan stafnya inisial K dan R, juga ada dua kontraktor yang terlibat, yakni berinisial SL dan SA," katanya.
Modus dua tersangka kontraktor SL dan SA mengurangi jumlah bahan material pembangunan saluran irigasi atau tidak sesuai dengan kontrak yang ditentukan. "Tersangka R [staf Disnakertrans] diduga melakukan pembayaran atau upah pekerja tidak sesuai," katanya.
Sementara berdasarkan temuan Inspektorat Pemkab Situbondo dari nilai pengggunaan anggaran Rp900 juta itu, katanya, terdapat kerugian negara sekitar Rp200 juta.
Selain itu, lanjut Reza, pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka dan menjebloskannya ke tahanan atas dugaan korupsi penyalahgunaan uang persediaan Sekretariat DPRD, yaitu bendahara dan seorang staf berinisial IK dan HK dan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus kejaksaan setempat juga telah menjebloskan Lurah Ardirejo, Kecamatan Kotas Situbondo atas kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual-beli dan sertifikat tanah.
Menurut Reza sebelumnya pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih Situbondo dan salah seorang ASN (PNS) atas kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa atau TKD.(edo)
Editor : Redaksi