suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Masuki Pekarangan Orang Tanpa Ijin, Pria Ini Masuk Rutan Medaeng.

avatar suara-publik.com
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik-Seorang pria bernama Mat Hori alias Mat Jepang (61), warga Jalan Kalisari Timur 2 No 2, Surabaya yang dilaporkan Sie Probo Wahyudi, warga Kalijudan Surabaya ke Mapolda Jatim pada tahun 2017 lalu, atas kasus pengerusakan, memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, penyerobotan tanah dan penggelapan, saat ini telah memasuki tahap 2.

Setelah berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Menurut Tanu Hariyadi, Kuasa Hukum pelapor, berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Iya benar, sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," sebut Tanu.

Tanu menambahkan, pelimpahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim. Dan karena perkaranya berada di Surabaya, oleh Kejati Jatim, berkas perkara dan tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Waru, Sidoarjo," tegas Tanu.

Masih kata Tanu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut yaitu Djuwariyah.

Untuk diketahui, proses penyidikan kasus itu sempat berjalan cukup lama. Karena kejadian itu sendiri dilakukan tersangka terjadi pada 2013 dan baru dilaporkan korban pada tahun 2017.( tom)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar