suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai Beli Sabu, 2 Pemuda Ini di Ringkus Polisi.

avatar suara-publik.com
Foto; Kedua tersangka saat di Mapolsek
Foto; Kedua tersangka saat di Mapolsek
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik-Keinginan dua budak sabu ini untuk berpesta kandas. Pasalnya, kedua pemuda itu tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya begitu mendapat sabu dari membeli dengan patungan.

Kedua tersangkanya adalah Dimas Mardiansyah (18), asal Jalan Kedung Mangu 60 Surabaya dan Anton Sujarwo (18), asal Jalan Kedung Mangu 3 Surabaya. Keduanya dibekuk petugas di Jalan Wonosari Surabaya, pada Rabu, 12 Desember 2018, sekira jam 13.30 WIB.

Mereka ditangkap usai membeli sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Ambon Jalan Jatipurwo Surabaya. “Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu dalam plastik kecil dengan berat 0,4 gram,” ucap Kompol Masdawati Saragih Kapolsek Simokerto Surabaya, Kamis (13/12/2018).

Masdawati melanjutkan, begitu anggota mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Jalan Wonosari ada dua orang laki-laki yang habis beli sabu-sabu, kemudian anggota Polsek Simokerto melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dua orang yang di curigai saat itu melintas dan segera dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan kedapatan satu orang yang bernama Dimas Mardiansyah menggenggam plastik kecil yang berisi sabu. Setelah diinterogasi, dia mengaku jika membelinya patungan dengan Aris seharga Rp. 200.000.

“Rencananya sabu-sabu itu akan digunakan secara bersama,” tambah Masdawati. Terbukti bersalah, kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Simokerto guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua akan dijerat sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper