suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lempar Pisau ke Satpol-PP Saat di Razia, Pria Ini Dijebloskan Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Tegalsari.
Foto: Tersangka diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Tegalsari.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik-Meniru gaya Polisi "Masuk pak Eko" dengan melemparkan pisau, seorang pria asal Bangkalan, gang kos di Jalan manyar Surabaya ditangkap oleh Polisi.

Pria bernama, Imam Syafi’i (20) tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya karena melempar pisau ke arah anggota Satpol PP di pasar Keputran Surabaya. Pelaku ini melawan saat petugas melakukan penertiban dengan melemparkan sejata tajam (sajam) sebilah pisau pada, Jum'at 7 Desember 2018 sekira pukul 18.30 WIB.

Tersangka Imam marah ketika Satpol PP Kota Surabaya menertibkan timbangan milik gudang sayur dimana tempat pelaku ini berkerja.

Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, pelaku ini memiliki sejata tajam jenis pisau sepanjang 35 Cm. Dia tidak mematuhi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dan saat itu melakukan perlawanan dan Imam ini melemparkan pisau dengan tujuan untuk melukai petugas yang ketika itu melakukan penertiban.

"Pelaku berupaya mempertahankan dengan cara menarik timbangan dan tidak terima lalu melemparkan sebilah pisau ke arah petugas," kata David, Kamis, (13/12/2018).

Akibat perbuatan pelaku, korban yang saat itu dilempar sebilah pisau melaporkan kejadian tersebut hingga pelaku diamankan di TKP oleh Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya.

Pelaku kini ditahan dalam penjara karena melanggar Pasal 2 (1) UU RI No. 2 Tahun 1951 dan Pasal 212 (1) KUHP. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper