Laporan : Rehan Yudha
BONDOWOSO (Suara-Publik.Com) - Penerima Bantuan dari program jalin Matra Di Desa Trotosari Kecamatan Tlogosari kabupaten Bondowoso, geram. Lantaran barang yang di berikan oleh pihak Desa tidak sesuai dengan harapan masyarakat, seperti seperti kambing, barang elektronik dan barang pemberdayaan yang lain.
Sehingga sebanyak 155 penerima bantuan merasa kecewa. Penerima program Jalin Matra Desa Trotosari Kecamatan Tlogosari Pak Sahari, mengaku menerima bantuan Jalin Matra, namun bantuan tersebut ditarik lagi oleh perangkat suruhan kepala desa. “Yang menarik bantuan Jalin Matra itu adalah Kaur kesra Luas Sudarso, Kokok dan beberapa perangkat lainnya,”kata Pak Sahari, yang diamini Bu Sada.
Penarikan barang bantuan pemerintah Provinsi itu, berupa mixer, alat pertukangan, Kambing dan lainnya.
100%
Tidak jelas alasannya, sehingga hak warga miskin itu ditarik paksa oleh aparat pemerintahan desa Trotosari. “Kambing yang kami terima itu masih berupa anakan, yang lebih aneh lagi, kami masih membayar pajak sebesar Rp.500. ribu, per-penerima kepada pihak Desa,”kata Bu Sauda.
Setelah ramai, karena bantuan tersebut ditarik lagi oleh Desa, para penerima dipanggil oleh Kepala Desa, melalui Sudarso, karena situasi sudah memannas, dan ternyata para penerima tersebut dikompalin oleh Kades, karena membuat situasi tidak kondusif.
“Saat kami berada dirumah Kepala Desa, Kami hanya diberi minyak goring lima liter, dan gula 4 kilogram. Dengan alasan sebagai gantinya barang kami yang sebagian di ambil,”kata Sauda.
Hingga saat ini barang bantuan Jalin Matra tersebut belum dikembalikan oleh kepala Desa. Rencananya mereka akan mengadukan kasus ini ke Kecamatan dan Kabupaten, dan dilanjutkan ke Kepolisian dan Kejaksaan.
Sementara itu, sejumlah LSM di Bondowoso, akan menindaklanjuti kasus perampasan barang bantuan Jalin Matra tersebut ke penegak hukum. Sebab, pemerintahan Desa Trotosari dianggab telah melanggar hukum, karena merampas haknya orang miskin.
“Mestinya Kades Trotosari itu mensejahterakan rakyatnya, bukan sebaliknya, merampas haknya orang miskin, itu namanya sudah melanggar hukum,”kata Ketua LSM Libas Bondowoso, A Fauzan Abdi.
Selain itu, pihaknya meminta pihak Kepolisian untuk turun tangan, agar kasus tersebut segera diproses, apalagi kasus ini murni pidana, dan korbannya adalah warga miskin. “Meski belum dilaporkan, seharusnya Polisi sudah memeriksa Kades Trotosari dan Perangkatnya, apalagi Jalin Matra itu program pemerintah,”imbuhnya.
Sampai berita ini terpublikasi pihak kepala Desa Trotosari Syaiful Huda, belum memberikan jawaban atas konfirmasi melalui pesan What Apps.
Editor : Redaksi