Laporan: Tom/Mail.
SURABAYA, Suara Publik-Diki Widiyanarko (34), Kedung Baruk Surabaya yang tinggal indekos di Pasuruan,ditangkap aparat Unit Subdit Cyber Crime Polda Jatim Surabaya.
Tersangka Diki Widiyanarko diketahui menjadi pembuat dokumen palsu untuk penipuan kredit elektronik seperti HP. "Ulah tersangka penipuan dokumen palsu ini sangat meresahkan terhadap PT. Home Credit Indonesia, tersangka mengambil kredit dengan membuat dokumen aspal yang sangat bagus kualitas tiruannya," ucap Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi.
100%
Diki Widiyanarko menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan sebagaimana dalam pasal Pasal 35 J0 Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 lnformasi dan Transaksl Eloktronik.
Menurut Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, terungkapnya pembuat dokumen palsu ini awalnya PT. Home Credit Indonesia menemukan kejanggalan dokumen palsu seperti KTP, KK dan SIM milik tersangka ketika mengajukan kredit HP.
Berdasarkan laporan dari PT. Home Credit Indonesia. Akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Gresik, dari rumah kos tersangka ini kami berhasil mengamankan Ratusan KTP, KK, SIM dan NPWP palsu," beber Harissandi.
Dokumen tersebut antara lain KTP, SIM, NPWP, KK yang digunakan untuk mengajukan persyaratan pembelian barang berupa handpohone (HP) melalui Home kredit dan online. "Datanya sebagian didapat dari FB. Ketika kita bekuk petugas menemukan di rumah kontrakan di Gresik, 10 KTP, 16 SIM semuanya palsu," sebut Harissandi, Senin (17/12/2018).
Aksi penipuan dengan data palsu itu sudah sekitar 70 kali selama satu tahun di home kredit yang mengakibatkan kerugian mencapai 200 juta rupiah.
Dari tersangka ini Polisi amakan, 3 unit HP berbagai merk, 16 NPWP palsu, 10 lembar SIM palsu, 5 lembar SIM C palsu, 15 lembar KTP palsu dan 3 KTP asli milik orang lain serta 54 lembar KK palsu ditambah lagi 38 buah kartu Sim Seluler.(tm/mail)
Editor : Redaksi