Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Pengadilan Tinggi Jawa Timur Harus lebih jeli dan cermat dalam memeriksa Perkara Perdata Pengadilan Negeri surabaya Terhadap perkara Perdata nomer 976/Pdt.G/2017/PN.Sby yang di putus pada tanggal 7 Agustus 2018. Upaya banding Pengadilan Tinggi Nomer 654/pdt./2018 /PT.Sby.
Banyak sekali kejangalan kejanggalan yang di putus oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin Sh,Mh yang di dampingi Dua Anggotanya yaitu Hakim Majelis Slamet Riyadi Sh,Mh Dan Jan ManopoSh,Mh. Dalam isi pertimbangan pertimbangan hukum sebagai berikut : yang diduga mengesampingkan Putusaan Pengadilan Negeri Surabaya No :3121/Pid .b/2014/PN SBY,JO Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No .611/Pidt/2015/PT.Sby,Jo Putusan Makamah Agung Agung RI Nomer 619 K /Pid/2016 yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 2 tahun, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai saat ini tergugat 1 berstatus Narapidana Rutan Medaeng.
Menurut Drs .Ec.Mulyanto kepada wartawan menjelaskan," banyak sekali Kejanggalan kejanggalan yang di putus Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata, mengesampingkan bukti Penggugat perkara pidana yang sudah Inkrach telah terbukti bersalah melakukan penipuan, di mana dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa perkara perdata telah menjatuhkan gugatan kabur atau Obscuur Libel.
Karena alasan gugatan tidak jelas dasar hukumnya dan tidak di buatkan secara rinci terhadap kontradiksi antara Posita dan Petitum tidak relevan. Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan hubungan hukum antara Penggugat dengan para tergugat diawali dengan hubungan hukum pemberi kuasa oleh para tergugat baik tergugat 1 dan tergugat 2 sebagai Advokat untuk menangani kasus Penggugat di Polrestabes Surabaya.
Sedangkan Dalam Pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata berpendapat bahwa Gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas antara Posita dan Petitum tidak Sinkron,gugatan penggugat menjadi kabur /tidak jelas, karena mencampur adukan Wanprestasi dan perbuatan melangar hukum yang mana dalam positanya penggugat mendalilkan hubungan hukum antara Penggugat dengan tergugat 1 didasarkan dengan surat kuasa yang mana tergugat 1 tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana dalam surat kuasa, tetapi di sisi lain tergugat 1 melanggar hukum.
Tuntutan Eksepsi tergugat 1 agar menyatakan kabur dapat dikabulkan adalah pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata keliru /tidak benar, surat kuasa yang di tandatangani pada tanggal 13 Maret 2013 sebenarnya sudah di periksa, dsn di uji di perkara pidana melalui kebenaran materiil akhirnya diputus oleh Majelis Hakim perkara pidana oleh Pengadilan Negeri Surabaya No :3121/Pid .b/2014/PN SBY Halaman 6 paragraf 2, JO Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No .611/Pid/2015/PT.Sby,Jo Putusan Makamah Agung Agung RI Nomer 619 K /Pid/2016 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Akhirnya Tergugat 1 mengajukan Upaya hukum Pidana untuk Peninjauan Kembali perkara pidana di Mahkamah Agung RI Perkara no ; 40PK /PID /2018 dan telah di putus pada tanggal 14 Agustus 2018 bahwa Peninjauan Kembali ditolak, padahal tergugat 1 berstatus sebagai Narapidana.
Sedangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara Perdata tidak mempertimbangkan surat kuasa khusus pada tanggal 13 Maret 2013 yang telah cacat hukum, karena tergugat 1 pada saat menandatangani surat kuasa telah berprofesi Notaris bukan Berprofesi Advokat.
Diawali dari profesi tergugat 1 yang bukan Advokat hal ini terbukti ada maksud dan atau itikad tidak baik dari tergugat 1, dengan demikian hubungan hukum diawali dengan surat kuasa khusus menjadi gugur seolah olah perbuatan tergugat 1 seolah olah menjalankan kewajiban untuk mengupayakan terdakwa/penggugat namun perbuatan tergugat 1 telah melakukan Penipuan dengan dalil pemberian surat pemberhentian Penyidikan (sp3) adalah tidak benar.
Sehingga penggugat menderita kerugian sebesar Rp 165 juta Tutur Drs.Ec.Mulyanto Wijaya.AK. Perlu diketahui Bahwa Putusan Gugatan NO kabur bahwa sudah masuk ke pokok perkara, hal ini terbukti dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim ; Menimbang bahwa berdasarkan bukti 1-8 yaitu tentang surat pernyataan dari Mardian Nasutio Juga sebagai Pemberi Kuasa pada Angka Dua dan Tiga yang pokoknya berisi Pembayaran Fee Liter dibayar Oleh Empat Orang.
Apakah di perbolehkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah Inkracht ? Apakah diperkenankan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Perdata bertentangan dengan Undang Undang Notaris dan Advokat ? Apakah ada Undang undang khusus yang mengatur bahwa kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang melebihi kewenangan Majelis Hakim yang memutus perkara di Mahkamah Agung RI yang sudah Inkracht ? Padahal Putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkracht, seharusnya aparat penegak hukum termasuk Kepolisian ,Kejaksaan, Pengacara maupun Hakim Pengadilan Negeri Surabaya harus tunduk patuh atas Putusan Mahkamah Agung RI.
Apakah di perkenankan pertimbangan hukum yang memeriksa dan memutus perkara perdata di luar fakta hukum persidangan ? Sampai berita ini naik pihak Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur belum di konfirmasi...(Mul).
Editor : Redaksi