suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lagi, Polrestabes Surabaya Gulung Germo Online, Layanan Short Time Rp. 1.500.000,-.

avatar suara-publik.com
Foto atas: Tersangka Germo Online saat dirilis IPTU Bima Sakti di Mapolrestabes Surabaya. Bawah: Foto Korban Perdagangan bertarif satu setengah juta Short Time.
Foto atas: Tersangka Germo Online saat dirilis IPTU Bima Sakti di Mapolrestabes Surabaya. Bawah: Foto Korban Perdagangan bertarif satu setengah juta Short Time.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik-Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap prostitusi online melalui jejaring sosial yang mempekerjakan puluhan wanita cantik sebagai pemuas nafsu yang berprofesi sebagai model dan juga SPG.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir dan fotografer itu bernama Bobby Rosidiansa (35) alias Boy , warga Madiun.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Tim Anti Bandit. Petugas mencurigai akun Instagram (IG) yang bernama Boy Jatim@Kota Gadis.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa akun tersebut diduga memperjual belikan perempuan untuk dijadikan pekerja seks komerisal (PSK). “Sekitar dua pekan kita pancing (penyelidikan) pelaku, sampai akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku di wilayah Madiun,” kata Iptu Bima Sakti.

Bima menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku tidak hanya menggunakan akun Instagram. Melainkan melalui akun WhatsApp tersanga bernama Boy Agent. Dari Instagram dan WhatsApp tersebut, pelaku memposting foto-foto korban beserta tarif. Untuk short time, pelaku mematok harga Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk long time, pelaku mematok harga 2 juta.

100%100%

Jika ada yang memesan, lanjut Bima, pelaku meminta pelanggan menstranfer uang DP sebesar Rp 500 ribu. Kemudian disepakati bertemu dimana dan terjadi transkasi. “Puluhan korban ini umurnya rata-rata sekitar 22 sampai 30 tahun. Sedangkan untuk korban dibawah umur tidak ada,” jelasnya.

“Kami masih melakukan penyidikan, baik terkait komunitas yang dibuat pelaku. Apakah di Madiun pelaku beroperasi sendiri, atau masih ada teman yang lain. Kita masih dalami,” tegasnya.

Sementara pelaku mengaku sudah dua tahun menggeluti bisnis haram ini. Bahkan wilayah bisnisnya di wilayah Jawa Timur, yakni Surabaya Malang, dan Madiun. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah, yakni di Solo, Solo, Yogyakarta dan ada juga di Jakarta.

“Pemasarannya melalui IG maupun melalui WhatsApp. Rata-rata umur 25 tahun, dan paling banyak di Kota Madiun,” ungkap Boy.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya dua buah HP merek OPPO S4 dan A3s, satu buah HP merek Iphone 7, satu buku rekening tahapan BCA atas nama Boy, satu buah kartu ATM Pasport BCA atas nama Boy, dan lima buah alat kontrasepsi.

Pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper