Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan suara publik - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menangkap 9 PSK ( Pekerja Seks Komersial) dengan cara kejar-kejaran ke sejumlah tempat di wilayah Pasuruan Timur.
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ajar Dollar mengatakan, razia dilakukan sebanyak 2 kali dalam waktu 24 jam, di beberapa warung remang-remang yang diindikasi disalahgunakan menjadi tempat prostitusi.
“ Kami melakukan razia sekitar pukul 10.10 Wib dan mendapatkan 4 PSK, Sedangkan pada kemarin malam sekitar pukul 21.15 Wib mengamankan 5 PSK di tempat yang sama yakni kawasan warung di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling dan Pasar baru Ngopak, serta Karangayar di Kecamatan Grati,” Ungkapnya kepada wartawan, melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (19/12/2018).
Ajar menjelaskan bahwa dalam penjaringan PSK pada siang ini diwarnai dengan aksi kejar-kejaran. Para perempuan yang sudah bersiap di kamar untuk melayani tamu ini lari demi menghindari kejaran petugas hingga ke lahan persawahan. “siang ini terjadi kejar-kejaraan sampai ke sawah. Sebagian PSK sedang berada di dalam kamar, tapi tamunya sudah keluar. Dan untuk yang tadi malam, semua berada di warung remang-remang sedang menunggu tamu,” imbuhnya.
Semua wanita penghibur saat ini sudah diamankan oleh petugas. Mereka yang rata-rata berasal dari luar Kabupaten Pasuruan ini akan dilakukan pemeriksaan darah untuk mengetahui terjangkit penyakit HIV/AIDS atau penyakit menular lainya.
" Setelah itu, perempuan ini akan menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan yang berada di Bangil, " Pungkas Ajar.
Berikut ini adalah inisial 9 PSK yang terjaring Pol PP Kabupaten Pasuruan. EN.34 Probolinggo, LN.33 Probolinggo, HD.39 Banyuwangi, AR.33 Probolinggo ML.34 Kota Pasuruan, SF.30 Malang YA.43 Malang, SS.31Lumajang dan AS.22Pasuruan,(dyt).
Editor : Redaksi