Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Asep Ibrahim (34) asal Batam Kepulauan Riau dan Eka Diana Suciyatiningrum (25) asal Tangerang yang indekost dijalan Ade Irma Suryani, Monjok Gang Panda,1 blok D.10 Mataram NTB serta Ismono Sujatmiko (47) asal Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya. Siang tadi ketiga terdakwa menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Dwi Purwadi SH MH, selaku Ketua Majelis Hakim, dan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari.sh, dari Kejati Jatim, sementara ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya H.Moch.Sudjai.sh, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.
Dipersidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangannya dalam perkara ini, kemudian dihadapan majelis hakim saksi memberikan keterangan sesuai dengan kronologi awal penangkapan terhadap ketiga terdakwa.
Bermula dari informasi yang didengar petugas BNN Jatim terkait adanya serangkaian peredaran narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dan petugas bersama tim segera melakukan penyelidikan disekitar area Great Hotel jalan Diponegoro Surabaya.
Di lokasi tersebut petugas mendapati terdakwa Asep Ibrahim bersama dengan terdakwa Eka Diana Suciyatiningrum tengah memesan kamar di Great Hotel dan terdakwa mendapatkan kamar nomor 901.
Tepat pada saat itu, kembali petugas mendapat informasi jika dikamar tersebut terdakwa akan melakukan serah terima narkoba kepada penerimanya yakni terdakwa Ismono Sujatmiko (berkas terpisah).
Tidak lama kemudian kedua terdakwa keluar dari hotel menuju Indomart yang berjarak tak jauh dari hotel tempat terdakwa menginap, sesampainya di Indomart terdakwa Asep menelepon terdakwa Ismono (berkas terpisah) setelah itu kedua terdakwa duduk disebuah warung kecil sebelah Indomart Diponegoro dan memesan minum diwarung tersebut.
Dalam waktu singkat, terdakwa Ismono pun datang menemui terdakwa Asep dan Eka diwarung tersebut, tak lama kemudian terdakwa Asep dan Eka menyerahkan sebuah tas kresek putih kepada terdakwa Ismono (berkas terpisah) setelah menerim barang terdakwa Ismono berjalan manuju motornya.
Pada saat terdakwa Ismono akan mengambil motornya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan dikamar nomor 901 Great hotel jalan Diponegoro Surabaya.
Di tempat tersebut petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak (5) lima bungkus dengan berat masing masing 115,16 gram, 115,04 gram, 115,38 gram, 117,46 gram, 63,60 gram, dan semua barang bukti itu di temukan dilantai yang ditutup dengan kantong plastik warna hitam.
Sementara barang bukti lainnya yang disita dari terdakwa Eka berupa (1) satu buah HP merk Samsung, (1) satu buah kartu atm BCA serta uang tunai sebesar Rp 500.000; (lima ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).
Editor : Redaksi