Laporan : Rehan
BONDOWOSO, (Suara Publik.Com) - Tanah di sekitar Wisata Pemandangan Arak-arak kecKecama Wringin di Klaim milik salah satu Warga Sumber Canting.
Salah satu yang mengaku ahli waris dudah menanyakan kkepad pihak pemerintah. Namun, sampai saat ini masih belum ada jawaban dari Dinas Pariwisata secara tertulis.
Warga Desa Sumber Canting yang mengaku ahli waris dari Almarhum. Pak Satramo yang bernama Pak Ayu. Ayu menjelaskan, bahwa tanah di Area Wisata Pemandangan Arak arak itu sebagai adalah milik keluarganya, pihaknya sudah menanyakan kepada pihak Dinas Parwisata Bondowoso, Bahwa Tanah tersebut katanya milik Pemkab Bondowoso.
“Ketika saya tanyakan bukti berupa kepemilikan Dinas tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan dari pihak Pemkab Bondowoso." Jelasnya.
Pak Ayu juga menambahkan, pihaknya tidak menuntut macam-macam kepada pihak Pemkab Bondowoso, ia hanya ingin bagaimana status tanah tersebut jelas siapa pemiliknya, “Soalnya di buku leter C dan buku krawangan itu jelas tanah di Area Wisata Pemandangan Arak arak adalah atas nama Almarhum keluarga kami,”ujarnya.
Dan perlu di ketahui, kata Ayu, setiap tahun objek pajak selalu dibayar oleh dirinya, sehingga ia berharap kepada pihak Pemkab Bondowoso agar persoalan ini bisa di Selesaikan. “Soalnya kami hanya di beri janji terus oleh Dinas pariwisata terkait persoalan ini, Jika pemkab Bondowoso memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut tolong Di perlihatkan kepada kami, soalnya data yang kami miliki itu jelas seperti yang di berikan oleh pihak Desa." Imbuhnya.
Sementara menurut Sekertaris Desa Sumber Canting, kalau tanah tersebut milik Pemkab Bondowoso. “Jadi memang persoalan tanah tersebut tidak pernah kunjung selesai."ujarnya.
Sampai berita ini terpublikasi pihak Dinas Pariwisata Belum bisa dikonfirmasi.
Editor : Redaksi