Laporan : Rehan
BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Terkait Dugaan penyimpangan pencairan DD di Desa Prajekan Lor oleh mantan di kepala Desa Prajekan Lor Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso pada tanggal 23 November 2108 menjadi target Inspektorat.
Lantaran masa jabatan Kades yang sudah berakhir, tapi masih menandatangani pencairan dana desa (DD). Meski Camat sudah mengusulkan Pj Kepala Desa kepada Bupati, namun SK pengganti Kades tersebut hingga saat ini tak kunjung ditanda tangani oleh Bupati, sehingga akan berdampak hukum kepada mantan kades dan pihak-pihak terkait.
Mantan Kades ini terbilang nekat, karena masih melakukan pencairan DD, meski dia sebagai Kepala Desa sudah berakhir sesuai dengan SK jabatan kepala Desa. Sehingga pencairan DD tersebut diduga melanggar peraturan dan perundangan.
Masyarakat menduga kalau mantan Kades ada kongkalikong dengan pihak Kecamatan Prajekan.
Mantan Kades Prajekan Lor Fandi Sofyan Hidayat, membenarkan jika masa jabatannya sebagai Kades Prajekan Lor sudah berakhir tanggal (23/11/2018) sesuai SK Bupati Bondowoso. Selain itu, Fandi juga mengaku jika dirinya juga menandatangani pencairan DD, meski sudah tak berwenang.
Namun, karena ada rekomendasi dari Kecamatan dan DPMD Kabupaten Bondowoso, ia bisa menandatangani pencairan DD. “Memang betul masa jabatan saya sebagai kepala Desa Prajekan Lor sudah berakhir tanggal (23/11/ 2018), sesusai dengan SK. Akan tetapi terkait pencairan DD, saya mendapat rekomendasi dari pihak Kecamatan dan Dinas PMD pada Tanggal (15/11), sebelum masa jabatan saya berakhir,”kata Fandi.
Terkait persoalan ini, Fandi mengalihkan isu dari kasus hukum ke Politik, sehingga Fandi terkesan mau menghindar dari jeratan hukum bahwa dirinya terancam diproses hukum. Bahkan mantan Kades Prajekan Lor melempar tanggung jawab kepada Kecamatan dan DPMD.
“Saya menduga kalau informasi ini sampean dapat dari pihak Kecamatan yakni kasi PMD dan dikaitkan dengan politik pastinya."kata Fandi.
Bendahara Desa, Sugik juga mengaku jika mantan Kepala Desa, Prajekan Lor sudah mencairkan DD, pada tanggal (24-27/11/2018). "Benar pak, telah dicairkan oleh mantan Kades," kata Sugik.
Sementara itu, Camat Prajekan Abdurrahman, mengemukakan, terkait kepala Desa Prajekan Lor atas nama Fandi memang sudah berakhir tanggal (23/11/2018), dan adanya rekomendasi pencairan DD itu memang betul. “Pencairan DD oleh mantan Kepala Desa, Fandi itu memang benar,“kata Abdurrahman.
Namun, ketika ditanya absah dan tidaknya tanda tangan mantan Kades untuk persyaratan pencairan DD, Camat tak bisa menjawab, sehingga ada dugaan kuat antara mantan Kades dengan Camat Prajekan melanggar hukum, karena mantan Kades sudah tidak berhak lagi menandatangani surat-surat apapun, apalagi pencairan DD.
Sementara itu pihak Inspektorat Bondowoso inspektur Wahyudi saat di Konfirmasi oleh ini melalui Pesan WhatsApp Menjawab" Akan kami Tindak lanjuti" kata Wahyudi.
Selain itu, pihak Tipikor Polres Bondowoso juga akan Mendalami adanya dugaan Penyimpangan pencairan DD tersebut.
Editor : Redaksi