suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gara-Gara Ngecer Sabu, M. Yasin Jadi Pesakitan

avatar suara-publik.com
Foto: M. Yasin saat di persidangan
Foto: M. Yasin saat di persidangan
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Sidang parkara narkotika jenis sabu yang melibatkan Moch.Yasin Arif bin Kusnan (46) kini memasuki agenda keterangan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Kamis (27/12/2018).

Pria asal jalan Petemon.4/7d Surabaya ini menjalani sidang diruang sidang garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin oleh Wayan Susiawan selaku ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap untuk dimintai keterangan dalam persidangan.

Menurut keterangan saksi bahwa kejadian perkara ini bermula pada hari Jum'ad 24 Agustus 2018 sekira pukul 19,00 wib dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Iwan (DPO) dijalan Kunti Surabaya sebanyak (20) dua puluh gram dengan harga Rp 950.000; sembilan ratus lima puluh ribu rupiah per gram.

Selanjutnya barang (sabu) tersebut dibagi menjadi poket kecil yang rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp 1.200.000; (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya, hingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 250.000; dua ratus lima puluh ribu rupiah per gram.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Namun naasnya, perbuatan terdakwa keburu tercium petugas kepolisian yang akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas dirumah kontrakannya dijalan Dukuh Bulak Banteng.V/24 Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 11 poket kecil dengan berat masing masing 1,388 gram, 4,130 gram, 0,428 gram, 4,383 Gram, 1,002 gram, 0,749 gram, 1,836 gram, 0,894 gram, 1,876 gram, 1,738 gram, 1,834 gram, 1 satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 0,097 gram, 1 satu buah korek api gas, atau berat keseluruhan 20,305 gram.

Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang (sabu) tersebut adalah miliknya yang didapat dari Iwan dengan cara membeli dan rencananya akan dijual kembali (diedarkan).

Atas semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya yakni Patni Ladirto Palonda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak, atas pengakuan terdakwa JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul). 

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda