suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satpas Polres Pasuruan Beri Kompensasi, Waktu Perpanjangan SIM Yang Mati Tanggal 30-31 Desember.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan suara publik - Satpas Polres - Pasuruan memberikan kompensasi perpanjangan Sim (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 dan 31 Desember 2018. Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Eko Iskandar SH, S.iK mengatakan bahwa hal ini berlaku di seluruh Indonesia.

" Sim A dan Sim C yang mati pada tanggal 30 dan 31 Desember 2018 bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada hari Rabu 2 Januari 2019 hingga tanggal 9 Januari 2019," Tukas Eko, Sabtu (29/12/18).

Masih menurut Eko, Bila pemohon Sim yang mas berlakunya habis pada tanggal 30 dan 31 Desember 2018 mengurus pada tanggal 10 Januari 2019 maka akan diberlakukan permohonan Sim baru. " Semoga pengumuman ini dipahami dan dimengerti oleh masyarakat dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik- baikya," tambah Eko.

Selain mengumumkan langsung pada pemohon Sim dan memasang pengumuman di kantor satpas Polres Pasuruan di jalan raya Dr.Soetomo Bangil, Polres Pasuruan juga memberitahukan hal ini kepada masyarakat melalui akun media sosial miliknya, (dyt).

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar