suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sepakat Gelapkan Kertas, 6 Pria Ini Kompak Masuk Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Keenam tersangka penggelapan kertas milik perusahaan saat di Mapolsek.
Foto: Keenam tersangka penggelapan kertas milik perusahaan saat di Mapolsek.
suara-publik.com leaderboard

Laporan : Tom

SURABAYA, Suara Publik-Unit Reskrim Polsek Asemrowo mengamankan enam orang pelaku pelaku penggelapan uang perusahaan tempat dia bekerja sebesar Rp. 15.529.000. Uang tersebut merupakan hasil dari penggelapan kertas milik perusahaan yang dijualnya ke seorang pelanggan.

"Pelaku melakukan penggelapan barang milik perusahaan berupa kertas, senilai Rp 15.529.000," ucap Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Saifuddin.

Keenam pelaku tersebut, Dwiki Aji Sumarno (21), asal Jalan Semut Gg.VII Surabaya, Alfin Dwi Firmansyah (19), asal Dusun Gilig, kel.Sugihrejo, Kec.Sukodadi, Lamongan, Edi Winarso ( 24), asal Dukuh Pakis 2/56-B Surabaya, Donny Ahmad Sanjaya (24), asal Jalan Raya Tubanan no.69 Surabaya, Arif Rohman Bilhuda (29), asal Dusun Gilig, kel. Sugihrejo, Lamongan dan Muhammad Nur Hasim (21), asal Jalan Semut 7 /35 Surabaya.

Para pelaku merupakan karyawan CV. BUANA MAS Jl.Tambak Langon No.30 B-C Surabaya. "AKP Saifuddin menjelaskan, awalanya ke enam tersangka tersebut bekerja di Cv. Buana Mas yang beralamat di Jl.Tambak Langon No. 30 B-C Surabaya.

Kemudian pada 27 Desember 2018 ada pemgiriman kertas ke wilayah Gresik sebanyak 24 karton, namun oleh tersangka Arif Rohman Bilhuda dkk mempunyai ide untuk melebihi barang yang akan dikeluarkan, berupa kertas untuk dijual dan uangnya dibagi rata sehingga tersangka yang lainnya sesuai denga tugasnya dan perannya masing masing.

Pelantikan Pjs Bupati jember

"Mereka kompak melebihi barang yang akan dikirim dengan Kend truck box L-9084-WB yang disopir tersangka Donny Ahmad Sanjaya, setelah barang yang sesuai surat jalan diserahkan ke alamat yang dituju ada sisa atau kelebihan sebanyak 21 karton kemudian dijual didaerah Tanjung Perak Surabaya seharga Rp.2.100.000,- ( dua juta seratus ribu rupiah )," beber AKP. Saifuddin.

Lanjut Saifudin atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.529.000,- ( lima belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah ).

Atas ulahnya itu ke emam pelaku di jerat dengan Penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHP subs 372 KUHP. ( tom)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda