Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik-Seorang pemuda diciduk polisi karena kepergok membawa narkoba jenis sabu, Sabtu (28/12) siang. Pelaku Mochammad Anfy Pamungkas (20), warga Jalan Wonokromo 6/17 Surabaya ini terpaksa mendelam di sel tahanan Polsek Gayungan Surabaya.
Penangkapan terhadap tersangka bermula, sekira pukul 13.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri perawakan kurus, rambut ikal membawa atau memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, berbekal informasi itu petugas membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan di melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mirip dengan yang diinformasikan oleh masyarakat. Saat itu terlihat pelaku sedang berada di Indomaret Jalan A.Yani Surabaya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan bungkus poket sabu yang digenggam tangan kirinya. Adanya sabu tersebut pelaku memberikan keterangan bahwa paket itu adalah narkoba jenis sabu yang belum lama diambilnya.
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditangkap tersebut langsung dibawa ke Polsek Gayungan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Philips R Lopung menjelaskan, tersangka ini kita amankan dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu pada saat kita lakukan penangkapan barang tersebut di genggam oleh tersangka," kata Philips, Rabu (2/1/2019).
Dari penangkapan tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Sedangkan tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Philips. ( tom)
Editor : Redaksi