suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai Beli Narkoba Ditangkap Polisi, 2 Pria Ini Gagal Pesta Sabu.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Pelaku berkaos merah dan hitam motif bulat coklat diapit petugas.
Foto: Pelaku berkaos merah dan hitam motif bulat coklat diapit petugas.

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik-Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu, 30 Desember 2018. Dua pria tersebut bernama Muhammad Slasiat (38), warga Jalan Asem Jaya Surabaya dan Swandanu (24), warga Jalan Margorukun Surabaya.

Mereka diamankan di sekitar Jalan Demak oleh personil Unit Reskrim Polsek Krembangan yang telah mendapat informasi dari masyarakat.

Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima personil Unit Reskrim, tentang sepak terjang MS dan ID yang hobi menggunakan sabu. “Informasi tersebut kemudian ditelusuri personil Unit Reskrim, sampai akhirnya didapatkan keterangan bahwa MS dan ID baru saja membeli sabu dari seseorang. Kemudian dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di seputaran Jalan Demak,” terangnya.

MS dan ID yang sama-sama bekerja sebagai karyawan swasta ini sempat mengelak saat dituduh sebagai pengguna sabu. “Akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu yang disembunyikan di lipatan atau jahitam dalam celananya.

Dari situ keduanya tidak bisa lagi berkutik dan dibawa ke Mapolsek Krembangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini MS dan ID telah ditahan bersama barang bukti satu poket sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, juga diamankan 1 pipet kaca dan satu alat penghisap sabu. “Untuk pipet kaca dan alat hisap sabu kami amankan di rumah salah seorag tersangka.

Dari temuan ini semakin memperkuat bahwa mereka memang sudah sering memakai sabu,” kata Esti.

Adapun jeratan pasal untuk kedua tersangka yakni pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tom)

Editor :