Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Muhammad Ali (32),warga Desa Banjar Tabulu, kec. Camplong, Sampang Madura mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Gara-garanya pemuda pengangguran itu nekat mencuri Handphone (HP) di warung STMJ Al Habsyi Setia, Jl. Wonosari Lor, Milik Moch Hariri (44), warga Wonosari 5/44-B Surabaya.
Kasus pencurian HP itu terjadi saat pelaku bersama rekannya (DPO) berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran yang bisa dicuri, saat melihat HP milik korban yang ditaruh di meja dan korban lengah, pelaku langsung mencuri HP tersebut dan melarikan diri.
Sontak korban berteriak maling dan meminta tolong kepada warga. Tak ayal warga pun langsung berdatangan dan mengejar pelaku. Apesnya saat itu pelaku yang bertugas sebagai eksekutor jatuh dan ketinggalan dari temannya. "Saat itu anggota kami juga sedang patroli. Kemudian pelaku dengan mudah ditangkap bersama warga belum jauh dari lokasi awal," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga, Minggu (5/1/2019).
Dimas Ferry menjelaskan, setelah tertangkap tersangka diamankan ke Mapolres Tanjung Perak beserta barang bukti. Namun untuk joki, berhasil kabur dari kejaran polisi dan warga.
"Tersangka mengaku baru sekali merampas HP. Aksi perampasan itu dilakukan karena ingin punya uang untuk kebutuhan sehari hari," ucap Dimas. "Rekan tersangka masih kami buru, tambah Dimas.
Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun kurungan penjara," pungkasnya. ( tom)
Editor : Redaksi