suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dana Hibah Diknas Kabupaten Pasuruan Tidak Transparan, Ketua Gaib Segera Laporkan ke KPK.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Ketua DPP Ormas GAIB ( tengah) Saat Di Kejagung RI Di Jakarta
Foto: Ketua DPP Ormas GAIB ( tengah) Saat Di Kejagung RI Di Jakarta

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan, Suara Publik - Terkait dana hibah di Kabupaten Pasuruan, Ketua Umum DPP Gaib akan tetap laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan adanya dana hibah yang kian memanas menjadi perbincangan di Kabupaten Pasuruan baik di kalangan masyarakat maupun tokoh anti korupsi.

Adanya dana hibah yang turun dari Kabupaten Pasuruan terutama dari Dinas Pendidikan yang tak jelas rimbanya, hingga membuat ketua umum ormas Gaib Dr.Yusuf.SH.M.Hum untuk mengklarifikasi terkait dana hibah tersebut.

Akan tetapi ketika mau di klarifikasi ke Dinas Pendidikan, Kadis Pendidikan enggan menemuinya, entah ada apa.(6/1). Adanya dugaan penyelewengan dana hibah pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 yang disinyalir mencapai angka hingga ratusan miliar rupiah.

Dana yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang dianggap tidak tepat sasaran oleh DPP Ormas Gaib Perjuangan pimpinan Dr. Yusuf SH, M.Hum. Yusuf mengungkapkan kepada wartawan jika bantuan dana hibah Kabupaten Pasuruan ini perlu disikapi dengan keras.

Betapa tidak, selain Pendidikan tidak berkembang hal penyelewengan dana hibah pada tahun 2015,2016 dan 2017 lalu, hingga menggelontorkan ratusan milyard ini tanpa ada kejelasan. Dugaan penyelewengan bantuan tersebut dan sistem penggelolaan yang terkesan tertutup dan ingin membohongi publik, menurut nya bantuan dana yang berasal dari pemerintah tentu harus bersifat transparan kepada publik sesuai dengan UU KIP No.14 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pada saat dikonfirmasi di rumahnya Dr YusufSH.M.Hum mengatakan jika terkait dana hibah dan Nantinya bisa bila semua data sudah lengkap/valid saya menunggu waktu. Dan kasus ini akan kami tindak lanjuti, karena saya berasumsi saya tidak akan main - main dengan kasus ini dan tetap akan saya bawa kasus ini hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dana yang mengalir dalam bentuk bantuan hibah dari dinas pendidikan kabupaten pasuruan selama ini dianggap tidak transparan.

Masih menurut Yusuf," Terkait data bantuan dana hibah yang mulai tahun 2015, 2016 dan 2017 ketika kami pelajari banyak sekali penyimpangan, Dan kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, karena saya tidak main-main dengan masalah kasus ini.

Saya yakin, ini penuh dengan rekayasa yang melibatkan orang penting dan berpengaruh sehingga sulit untuk ditolak oleh pejabat pengelola hibah,” pungkasnya.(dd)

Editor :