suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kembali Berulah, 2 Residivis Ini di Dor Kakinya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kedua Pelaku saat dirilis Polrestabes Surabaya.
Foto: Kedua Pelaku saat dirilis Polrestabes Surabaya.

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik-Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sutan Agung (36), asal Jalan Simomulyo Baru 7/12 dan Rudianto (40), asal Jalan Simomulyo Baru 4-E/28 Surabaya.

Keduanya diketahui adalah jambret residivis yang telah diketahui empat kali melancarkan aksinya di wilayah Surabaya. Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menjelaskan, pelaku biasa beraksi di jalan yang lengang. Mereka juga beraksi dengan sadis jika korban melawan.

"Korban dipepet, kemudian mereka rampas HP korban dari samping," ujar Bima Sakti, Selasa (7/1/2019).

"Iptu Bima Sakti mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu (5/1/2019). Sutan Agung dan Rudianto ditembak kakinya karena mencoba kabur dari petugas. Pelaku Sutan Agung dan Rudianto telah empat kali beraksi di Surabaya, sehingga menjadi target operasi petugas. Aksi terakhir mereka diketahui dilakukan di Jalan Tidar Surabaya, pada (5/1/2019) lalu.

Keduanya kami bekuk setelah merampas Handphone milik korban bernama Cica warga Jalan Sukohaci Geger Kalong Hilir, Bandung di Jalan Tidar. " Modusnya pada saat korban sedang memegang Handphone dipiinggir Jalan, tiba tiba pelaku mengambil paksa Handphone milik korban," ujarnya.

"Menurut catatan petugas, tersangka (Sutan dan Rudianto, red) merupakan residivis dalam perkara yang berbeda. "Tersangka Sutan Agung merupakan residivis dalam kasus perampasan keluar penjara pada tahun 2010.

Sedangkan tersangka Rudianto merupakan residivis kasus Narkoba keluar penjara pada tahun 2017.

Atas perbuatannya kini keduanya kembali mendekam di sel tahanan dan keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. ( tom)

Editor :